5,9 Gram Sabu Diamankan dari Pengedar di Karang Taliwang

MENUNJUK: Pelaku menunjuk barang bukti saat berada di kantor Satresnarkoba Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram tangkap pengedar sabu inisial P (33) asal Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 5,9 gram. Sabu itu yang ditemukan sudah diklipkan dan siap edar. “Pelaku merupakan seorang residivis,” ucap Dimas, Minggu (28/5).

Tidak hanya sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya. Seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai. “Uang itu kami duga hasil penjualan sabu,” sebutnya.

Baca Juga :  35,96 Gram Sabu Belum Sempat Diedarkan, Adik Kakak Ditangkap

Pelaku diamankan di rumahnya Jumat (26/5) kemarin, sekitar pukul 21.00 WITA. Selain mengamankan P, polisi turut mengamankan tiga orang lainnya. Mereka ialah WS (20), IA (19) Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, dan terakhir MAF (21) asal Pejanggik, Kota Mataram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga rekannya P tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. “Tidak, kedapatan di sana saja. Yang punya sabu pelaku inisial P,” katanya.

Kendati demikian, ketiga orang tersebut masih diamankan di Mapolresta Mataram guna dilakukan pemeriksaan. “Masih diamankan,” ungkap dia.

Baca Juga :  Pembobol Kos-kosan di Dasan Agung Ditangkap

Penangkapan yang dilakukan, guna menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat. Informasi itu, bahwa rumah pelaku P kerap dijadikan tempat transaksi sabu. “Informasi itu kami dalami dan berhasil menangkap terduga,” bebernya.

Para terduga diancam Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. “Keempat terduga masih diperiksa oleh penyidik, hasilnya akan menentukan peran dari masing-masing,” pungkasnya.

Komentar Anda