Bebas Bersyarat, Bos Bengkel Kembali Ditangkap Kasus Sabu

DITANGKAP: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap bos bengkel yang nyambi jual sabu. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang yang diduga mengedarkan sabu.

Ketiganya ini berinisial M (38) dan MH asal Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, sedangkan satu orang lagi berinisial PS (27) warga Lingkungan Dasan Agung Baru, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Salah satu dari mereka ini merupakan residivis yang baru selesai menjalani masa tahanan bebas bersyarat, berinisial M. “Pelaku ini merupakan seorang residivis,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (7/9).

Baca Juga :  Pasutri Palsukan Dokumen Demi Dapatkan Pinjaman di Bank

Selain seorang residivis, M ini juga memiliki bisnis bengkel motor di wilayah Jalan Pacu, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Ia ditangkap bersama dua anak buahnya di bengkel itu Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat ditangkap, ketiganya tidak berkutik. Saat penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sabu siap edar di dalam kompresor. “Jadi, sabu itu disimpan di sebuah kompresor,” ucapnya.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, pelaku ini diketahui pernah beberapa kali mengikuti perlombaan modifikasi motor. Dan pernah mendapatkan beberapa medali atas keahliannya.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan Polisi di Karang Taliwang, Polresta Mataram Periksa Ketua PAN Cakranegara

Selain berhasil mengamankan sabu, tim opsnal juga turut mengamankan alat komunikasi, uang tunai Rp 200 ribu, timbangan digital, alat isap dan kendaraan roda dua. “Berat bruto sabu yang berhasil diamankan 5,48 gram,” imbuhnya.

Terhadap ketiga pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pendalaman. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112, 114 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kami masih melakukan pendalaman,” cetusnya. (cr-sid)

Komentar Anda