Abaikan Nasihat Atasan, Zulfaedy Tetap Tilap Pajak Reses DPRD Lotim

BERSAKSI: Lalu Dawi Ariani saat kembali ke kursi saksi setelah diperlihatkan barang bukti berupa surat teguran yang dikeluarkan ke terdakwa oleh jaksa penuntut, ke majelis hakim. (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Sidang lanjutan korupsi pajak reses DPRD Lotim tahun 2019-2020, dengan terdakwa Zulfaedy, mantan bendahara DPRD Lotim  kembali digelar, Kamis (26/10).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut menghadirkan mantan Sekretaris DPRD Lotim Lalu Dawi Ariani. Dawi mengaku pernah menegur terdakwa terkait dengan tidak adanya pajak reses anggota dewan yang disetor ke kas daerah. “Saya buat surat teguran dan peringatan agar segera menyetorkan,” kata Dawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Teguran itu sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab yang diberikan sebagai atasan. Akan tetapi, teguran itu dihiraukan terdakwa dan tetap ngotot tidak menyetorkan pajak reses. “Hingga saya dimutasi, tidak ada yang disetorkan,” ucap dia.

Mengacu pada regulasi, lanjut dia, seharusnya uang pajak reses anggota dewan disetorkan 1×24 jam. Terhitung dari uang pajak itu diterima dari anggota dewan. Penyetoran ditransfer melalui Bank NTB. “Penyetoran ke kas daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Terlibat Penipuan Mobil, Sertu Santos Divonis 8 Bulan Penjara

Dikatakan, DPRD Lotim menerima dana hibah per tahunnya Rp 58 miliar. Itu untuk berbagai peruntukan, salah satunya reses. Setiap tahun kegiatan reses dianggarkan Rp 2 miliar. Pada tahun 2019, Anggota DPRD Lotim melakukan reses 3 kali yakni Februari, Mei dan Oktober. Begitu juga pada 2020, dilakukan 3 kali. “Yang membayar, memotong dan mencairkan bendahara. Dia (terdakwa) yang menjabat waktu itu (bendahara),” tandasnya.

Pajak reses yang tidak disetorkan terdakwa selama dua tahun itu mencapai Rp 343 juta. Rinciannya tahun 2019 Rp 184 juta dan tahun 2020 Rp 159 juta. Dalam dakwaan jaksa penuntut, uang yang juga menjadi hasil audit Inspektorat Lotim itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca Juga :  Salahi Izin Tinggal, WNA Belanda Ditangkap

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga didakwa melanggar Pasal 8 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sid)

Komentar Anda