
MATARAM – Terlibat kasus penipuan mobil, Anggota TNI AD Korem 162 Wira Bakti, Sersan Satu (Sertu) Adou Dos Santos dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan 20 hari.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan 20 hari,” vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Letkol Chk I Gede Made Suryawan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (25/7).
Terdakwa terlibat kasus penipuan mobil bersama mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni yang saat ini sudah berstatus terpidana.
Hukuman pidana kepada Sertu Santos dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Dan hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menjatuhi hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhi vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar sapta marga kelima dan perbuatan terdakwa mencederai nama baik TNI AD,” katanya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, berkata jujur, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. “Terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain,” ucapnya.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun.
Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima. Sementara oditur militer belum menyatakan sikap. “Akan pikir-pikir,” ucap perwakilan oditur militer itu.
Untuk Ida Wahyuni, dalam perkara tersebut telah menjalani sidang di PN Mataram. Putu Gde Hariadi yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam penetapan majelis hakim, Ida Wahyuni diminta tetap berada dalam tahanan. Selanjutnya, beberapa barang bukti berupa dua mobil merek Toyota Innova All New 2,4 G dikembalikan ke PT Isis Megah Mandiri selaku korban.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yakni 4 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan. Jaksa penuntut menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP, sesuai dakwaan jaksa.
Dalam kasus dugaan penggelapan mobil yang menjerat Ida Wahyuni ini, korbannya berasal dari wilayah Bali. Jumlah mobil korban waktu itu sebanyak 16 unit, terdiri dari berbagai merek. Saat itu, korban membuat kontrak dengan tersangka yang seakan-akan menguntungkan korban pada perhelatan MotoGP.
Kontrak kerja sama yang disepakati durasinya 3 tahun. Angka yang tertera dalam kontrak itu, tersangka harus membayar sewa kepada korban senilai Rp 7 miliar per tahun untuk 16 unit mobil tersebut. Akan tetapi, tersangka tidak pernah membayar sama sekali kepada korban.
Di kontrak itu, tersangka mengatasnamakan dirinya Ketua BPPD Loteng, dan posisinya sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK). Padahal tidak ada kontrak dari Pemda Loteng untuk pengadaan sewa mobil tersebut.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada Maret 2020, korban menarik kembali mobilnya sebanyak 12 unit. Alasannya, karena korban tidak pernah menerima uang selama setahun lebih semenjak diserahkan kepada tersangka pada November 2020.
Sedangkan sisa mobil korban yang berjumlah 4 unit, belum ditarik karena digadaikan oleh tersangka. Perihal mobil korban yang digadaikan, juga tidak ada yang masuk ke kas Pemda Loteng. Melainkan masuk ke kantong pribadi tersangka. (sid)