Ada Dugaan Penjualan BBM Ilegal di NTB

Ilustrasi BBM
Ilustrasi BBM (http://www.clicktop10.com)

MATARAM – Praktek dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara illegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu marak terjadi.

Oleh pelaku,  BBM tersebut kemudian dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan harga dari Pertamina. Dugaan tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Provinsi NTB dari partai Gerindra, H Abdul Karim. “BBM tersebut dijual langsung ke masyarakat, sehingga mereka terbebas dari kewajiban membayar pajak. Ini jelas merugikan daerah, potensi Pendatan Asli Daerah (PAD)  jadi berkurang,” ungkapnya di gedung DPRD Provinsi NTB, Rabu kemarin (29/11).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Sindikat Pembobol ATM

Penjulan secara illegal tersebut, salah satu tujuannya untuk menghindari PBBKB. “Ini tidak boleh dibiarin, harus diusut dan diselidiki dugaan ini biar PAD juga tidak bocor,” katanya.

Menurut Abdul Karim, sudah saatnya pemerintah mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Apalagi,selama ini banyak potensi yang belum bisa dimaksimalkan. Akibatnya, sumber-sumber PAD banyak bocor dan tidak bisa masuk menjadi pendapatan daerah.

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB, H Johan Rosihan yang juga ketua komisi III mengakui adanya praktek penjualan BBM secara illegal ini.

“Di pelabuhan bongkar muat pelabuhan Badas,Sumbawa itu kita duga terjadi penjualan BBM secara illegal,” ungkapnya.

Menurut Johan, komisi III pernah menemukan ada kapal yang menjual BBM di luar milik Pertamina. BBM tersebut dijual ke pengusaha tambak udang dan kontraktor jalan. Harga BBM tersebut lebih murah dibandingkan harga yang dijual oleh Pertamina.

Baca Juga :  Perkosa Siswa di Pantai Cemara, UD Ditangkap

Lebih lanjut dibebeberkan, dalam sekali bongkar muat kapal, jumlah BBM bisa mencapai 3.500 kiloliter. “Dalam aturan, pajak dibayar 17 persen. Itu artinya, sekali bongkar muat satu kapal saja seharusnya bisa masuk ke kas daerah Rp 5,9 juta. Coba bayangkan kalau sebulan saja ada tiga atau lima kali bongkar muat. Sudah berapa itu potensi pajak hilang. Belum lagi kalau kita bicara tahunan,” kata Johan.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin memastikan pihaknya akan terus meningkatkan PAD. Baik dengan cara memaksimalkan potensi yang sudah ada, maupun membuka potensi-potensi baru yang bisa menjadi pendapatan daerah.

Terkait dengan adanya informasi perusahaan selain Pertamina yang masuk ke wilayah NTB dan menjual BBM langsung kepada konsumen dengan harga lebih murah, Wagub belum bisa memastikan hal itu. “Ini kan disinyalir tidak membayar PBBKB, mungkin BBM itu dijual ke industri yang digunakan untuk operasional mesin,” katanya.

Wagub sendiri bersama jajarannya belum menemukan ada modus menghindari PBBKB. Bisa saja BBM tersebut dijual ke orang yang memang bukan untuk kendaraan bermotor. “Tapi nanti tentu akan didalami lebih jauh,” katanya.

Baca Juga :  Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Divonis 6 Tahun

Dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, jelas Wagub, PBBKB adalah pajak atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan bermotor. “Makanya harga jual BBM itu juga lebih murah, mungkin untuk mesin. Karena penjualan BBM untuk sektor transportasi telah dijamin oleh pertamina melalui agen resmi,” jelasnya.

Menurut Wagub, Pemprov NTB sangat serius meningkatkan PAD. Hal itu juga dapat dilihat dari target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2018 sebesar Rp382 miliar. Target tersebut meningkat sebesar Rp70 miliar dari target tahun 2017 lalu.

Dikatakan, setiap tahun Pemprov terus berupaya meningkatkan PAD, termasuk dari realisasi PKB. Pada tahun 2016 msialnya, target hanya sebesar Rp 248 miliar, namun berhasil terealsiasi Rp 269 miliar. “Tahun 2017 ini target PKB sebesar Rp 311 miliar, dan tahun depan kita naikkan lagi. Ini bentuk keseriusan kita,” katanya.       

Hal yang harus menjadi perhatian kata Wagub, jumlah kendaraan bermotor tidak banyak bertambah seperti tahun-tahun sebelumnya. “Bukan hanya dari pajak saja, kita juga optimalkan PAD dari retribusi dana set-aset yang ada,” tutup Wagub. (zwr)

Komentar Anda