Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Divonis 6 Tahun

KELUAR: Edi Rahman, terdakwa korupsi proyek Dermaga Gili Air beranjak keluar dari ruang sidang Tipikor PN Mataram, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Selasa (5/7). (ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM–Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis pelaksana proyek Dermaga Gili Air, Edi Rahman 6 tahun penjara atas korupsi proyek pembangunan dermaga tahun 2017 itu.

“Mengadili terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” putus Ketua Majelis Hakim PN Mataram Ketut Somanasa, Selasa (5/7) kemarin.

Adapun bunyi dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Tiga Pemuda Labuhan Haji Diringkus

Selain itu, Majelis Hakim juga membebani terdakwa uang pengganti Rp 617 juta. Jika uang pengganti tidak bisa dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. “Dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama dua tahun,” katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Edi Rahman dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa turut mencantumkan Pasal 18 terkait kerugian negara, dan meminta Majelis Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 617 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa  tidak membayar atau melunasi uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah tuntutan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti uang kerugian negara. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun.

Baca Juga :  Pulang Beli Sabu, Empat Pemuda Asal Lombok Tengah Dipenjara

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Edi Rahman melalui kuasa hukumnya, akan pikir-pikir. Begitu juga jaksa, akan pikir-pikir. Sebelum putusan terdakwa Edi Rahman, Majelis Hakim juga beberapa waktu lalu menjatuhi putusan terhadap empat orang terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Di antaranya Suwandi selaku Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, Slamet Waloejo selaku Direktur CV Karya Mahardika 97 sekaligus konsultan pengawas dan Luqmanul Hakim selaku tenaga ahli dari konsultan pengawas dan Azwar Azizi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada proyek itu.

Terhadap terdakwa Suwandi, Majelis Hakim memvonisnya satu tahun kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta. Terdakwa Slamet Waloejo dan Luqmanul Hakim divonis 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 50 juta. Sedangkan untuk terdakwa Azwar Azizi, divonis 3 tahun 6 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta. (cr-sid)

Komentar Anda