Polisi Dalami Ganja Milik Mahasiswa FH Unram

Polisi Dalami Ganja Milik Mahasiswa FH Unram
BARANG BUKTI : Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja yang didapatkan dari pelaku. (ALI MA'SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB merilis lengkap kasus penguasaan ganja dan sabu dengan tersangka berinisial ARD alias AR, 22 tahun, warga Desa Babussalam Kecamatan Gerung Lombok Barat. Kepolisian membenarkan bahwa tersangka adalah mahasiswa semester VIII di Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram. “Yang bersangkutan mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Unram semester VIII,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Senin kemarin (4/9).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi PT. LTB , Direktur Keuangan Perusda Bungkam

Hanya saja, pelaku tidak dapat menunjukkan kartu tanda mahasiswa (KTM). “Katanya KTM-nya hilang. Tapi orang tuanya sudah mengakui kalau dia itu memang mahasiswa Unram,” katanya.

Pelaku ditangkap hari Rabu tanggal 30 Agustus lalu. Ia ditangkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas selama dua bulan. Saat itu, tersangka bersama dengan rekannya akan membawa barang yang diduga narkotika menuju pantai Kuta Lombok Tengah. Pelaku kemudian ditangkap di SPBU Desa Labulia Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, saat mengisi bahan bakar. Hanya saja rekan dari AR berhasil melarikan diri. “Hanya AR yang berhasil kita tangkap. Temannya berhasil melarikan diri dan sekarang kita kejar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diteriaki Jambret, Dian dan Nasrullah Dibekuk

Petugas kemudian melakukan penggeledahan isi tas yang dibawa oleh AR. Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 54,69 gram. Selain itu, ada satu poket kristal putih transparan yang diduga sabu seberat 0,03 gram. “Itu barang bukti yang kita temukan,” jelasnya.

Komentar Anda