Dugaan Korupsi PT. LTB , Direktur Keuangan Perusda Bungkam

Korupsi Lombok Tengah Bersatu
Hasan Basri (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pemeriksaan saksi penyidikan kasus dugaan korupsi perusahaan daerah PT Lombok Tengah Bersatu (LTB) tahun 2015, dilakukan secara maraton.

Dalam dua pekan ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Praya gonta-ganti saksi untuk diperiksa. Dalam sepekan ini, kejaksaan sudah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi. Yakni, Kabag Keuangan Setda Lombok Tengah Hj Baiq Aluh Windayu dan mantan Kepala Bappeda HL Satria Atmawinata.

Kemarin, jaksa kembali memanggil Direktur Keuangan PT Lombok Tengah Bertsau, Bahrul Al Bahidi. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, bahwa pihaknya sudah memanggil saksi lainnya Bahrul Al Bahidi selaku Direktur Keuangan PT LTB. Sesuai jadwal undangan, Bahrul memenuhi panggilan jaksa. Hanya saja, pemeriksaan Bahrul tidak berlangsung lama. ‘’Pemeriksaanya tidak berlangsung lama karena yang kita tanyakan seputar aliran dana saja,’’ beber Hasan, kemarin (4/5).

Hasan menuturkan, Bahrul tidak terlalu gamblang menjelaskan aliran dana perusahaan tersebut. Terutama anggaran senilai Rp 700 juta yang konon diperuntukkan untuk membeli alat batu bata ringan. Di mana anggaran tersebut kelak dicurigai sebagai kamuflase dan diduga dimainkan di internal perusahaan tersebut. Dalam hal ini, Bahrul lebih banyak memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh penyidiknya. ‘’Ketika kami tanya soal aliran anggaran yang Rp 700 juta itu, saksi lebih banyak diam. Dia hanya menjawab sekadarnya saja, seperti tidak tahu dan tidak ada. Sehingga kita belum bisa mendapatkan kemana saja dan nama-nama penerima aliran anggaran tersebut,’’ urai Hasan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Terara

Di sisi lain, lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi PT LTB ini mendapatkan tanggapan dari aktivis LSM Suaka NTB, Lalu Tajir Syahroni. Tajir menilai, kalau kejaksaan terlali landai dalam menyelesaikan kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya saksi dan pejabat perusda yang telah dihadirkan, namun belum bisa menetapkan tersangka.

Tajir meninali, jaksa sebenarnya sudah bisa menetapkan tersangka dengan alat bukti yang sudah dikantongi. Hanya saja, sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda calon tersangka dalam kasus ini. Sehingga tak heran jika kemudian masyarakat melahirkan persepektif negtatif dalam kasus ini.  “Kasus ini sudah lama digulingkan. Saksi dan pihak direksi perusda juga demikian sudah banyak diperiksa, namun anehnya masih saja kejaksaan belum menetapkan tersangka. Jangan-jangan kejaksaan sengaja mempermainkan kasus ini untuk mencari keuntungan,” tukasnya.

Baca Juga :  Proyek Infrastruktur Dasar Sirkuit Tuntas Dikerjakan

Mantan Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah ini menambahkan, banyaknya saksi yang sudah diminta keterangan dan jaksa masih ragu menetapkan tersangka. Menurutnya, ada kunci jelas untuk menjerat tersangka dalam kasus itu jika memang terbukti melanggar aturan. Yaitu, dengan mencermati bunyi perda terntang perusda. Kemudian mengkaji proposal penggunaan anggaran dan jadwal pencairan anggaran dari Bagian Keuangan Setda Lombok Tengah.

Menurut Tajir, jika empat hal tersebut bisa dilaksanakan oleh pihak kejaksaan. Maka, dia menilai sebelum bulan puasa nama tersangka sudah ada dan malah sudah ada yang ditahan. “Jadi mohon pejabat di kejaksaan gunakan keahliannya dengan baik. Kasus perusda ini tidak berat. Jika empat hal tersebut bisa dilaksanakan, saya rasa sebelum puasa tersangka sudah ditetapkan,” ucapnya membayangkan. (cr-ap)

Komentar Anda