Bantuan Mesin Traktor Diembat Penjaga Kantor Desa

KETERANGAN PERS: Kapolsek Lingsar IPTU I Ketut Artana menghadirkan pelaku bersama barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polsek Lingsar, Senin (9/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bahrun (45), petugas jaga malam di Kantor Desa  Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar lantaran diduga sebagai otak pencurian mesin traktor yang disimpan di Kantor Desa Gontoran. Yang mana pencurian tersebut dilakukan bersama Wareh (43) warga setempat.

“Kami tangkap pelaku kemarin di Lombok Tengah. Mereka baru tertangkap sekarang setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama,” ujar Kapolsek Lingsar IPTU I Ketut Artana, Senin (9/8).

Dijelaskan Artana, mesin traktor yang dicuri merupakan bantuan dari pemerintah. Sehari-hari traktor ini disimpan di aula Kantor Desa Gontoran. Namun mesin traktor tersebut dikabarkan hilang, pada 2018. Hilangnya mesin traktor tersebut diketahui ketika akan digunakan oleh pengurus kelompok tani di desa setempat.

Baca Juga :  Dilaporkan Edarkan Sabu, Totok dan Ilham Bunuh Hayatul Ulum.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan. Baru kemudian polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya baru sekarang terungkap. “Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil pengembangan. Di mana barang yang hilang ini ditemukan di pelaku penadah. Dari dia dikorek informasi hingga akhirnya didapatkan identitas pelaku,” ujar Artana.

Pelaku kemudian langsung diburu dan kini akhirnya tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. Di mana mereka saling berbagi peran. “Wereh ini yang memisahkan mesin dari badannya. Kemudian Bahrun yang menjual,” ujar Artana.

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Mesin traktor itu dijual ke Narmada seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dinikmati sendiri oleh Bahrun untuk berfoya-foya di cafe tuak di Cakranegara, Kota Mataram. “Wereh hanya dapat lelahnya saja,” ujar Artana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lingsar dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.  Ancaman pidana penjaranya maksimal 9 tahun. (der)

Komentar Anda