Polisi Dalami Ganja Milik Mahasiswa FH Unram

Tersangka masih didalami sebagai kurir. Saat ini kata dia, tersangka disangkakan pidana karena menguasai dan memiliki narkotika. “Apakah dia kurir atau bandar dan sebagainya masih kita dalami. Termasuk asal barang haram ini juga masih kita dalami,” jelasnya.

Kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah AR. Hasilnya, petugas menemukan bekas poketan ganja. ” Hasil tes urinnya sudah keluar dan hasilnya negatif,” terangnya.

Baca Juga :  Terduga Dukun Cabul Akhirnya Diamankan

Di depan petugas, pelaku mengaku barang tersebut bukan miliknya. Melainkan milik rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. Ia juga membenarkan sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Unram. “Saya hanya diajak dan disuruh membawa tas yang tidak saya tahu isinya. Dia hanya bilang ngajak saya ke Kuta, itu saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Empat Penjual Togel Online Diamankan

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara. (gal)

Komentar Anda
1
2