69 Desa/Kelurahan Berstatus Bahaya dan Waspada Narkoba

MENYAMPAIKAN: Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha (tengah) dan Koordinator Rehabilitasi BNN NTB Kombes Pol Cheppy Ahmad Hidayat (kanan), saat menyampaikan capaiannya sepanjang tahun 2023.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Provinsi NTB masih rawan akan peredaran narkoba. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB 2023, sebanyak 69 desa/kelurahan yang ada di NTB berstatus bahaya dan waspada.

“Hasil pemetaan BNNP NTB dan jajaran, tahun 2023 menunjukkan bahwa dari 1.140 desa/kelurahan yang ada di NTB, terdapat 69 desa/kelurahan yang berstatus bahaya dan waspada,” sebut Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Minggu (30/7).

Penetapan status bahaya dan waspada narkotika itu berdasarkan 8 kriteria pokok dan 5 poin faktor pendukung sesuai hasil asesmen BNNP NTB. Mulai dari tingginya angka kejadian kasus, asal tersangka, daerah peredaran dan lainnya. “Jadi, semuanya terlekat di situ. Itu yang dinyatakan pada 8 parameter dan 5 parameter pendukung, untuk menentukan daerah rawan atau daerah bahaya,” katanya.

Memerangi peredaran barang haram tersebut terus dilakukan. Selain melakukan penindakan, juga dengan dengan membentuk desa bersinar (bersih dari narkoba). “Dari 69 desa atau kelurahan berstatus bahaya itu, 31 desa atau kelurahan menjadi desa bersinar,” katanya.

Adapun 31 desa atau kelurahan yang menjadi desa bersinar itu, terdapat di Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kota Bima dan Bima.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Asusila dengan Terlapor dr. Jack Dihentikan

Masih maraknya peredaran narkoba di NTB, juga terlihat dari jumlah barang bukti yang ditangkap. Sepanjang tahun 2023, BNN NTB mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5.925,04 gram, ganja 6.729,90 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir. “Mereka menggunakan jasa pengiriman. Barang bukti yang ditangkap dari Batam, Pekanbaru, Medan, Jakarta dan Surabaya,” ujarnya.
BNN NTB sepanjang tahun 2023 ini sudah mengungkap 10 kasus dengan 16 tersangka.

Para tersangka berasal dari berbagai kabupaten atau kota di NTB. Sebagian kasus yang diungkap, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Jumlah kasus yang telah P21 sebanyak lima kasus,” bebernya.
Dari hasil ungkap tersebut, BNN NTB melebih dari target sebanyak 12 target. “Melebihi target dengan mencapai 16 perkara atau 133 persen dari target 12 berkas,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap para bandar narkoba. Akan tetapi, untuk menangkap mereka harus disertakan dengan alat bukti berupa narkoba. “Harus ada pidana narkobanya. Kalau tidak ada narkobanya, tidak bisa dijadikan alat bukti. Ada kendaraan atau uangnya kita tangkap, tidak bisa dijadikan alat bukti. Harus ada penyertaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Cairkan Pinjaman BPR, Tiga Polisi Tak Tahu Namanya Dicatut

Alat bukti berupa narkoba pun harus di atas 1 gram untuk dilanjutkan prosesnya ke pengadilan. Jika kurang, maka hanya akan direhab. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Kurang dari 1 gram, itu tidak bisa diproses, itu direhab. Sesuai dengan SEMA No 4, barang bukti yang proses peradilan adalah 1 gram. Kurang dari itu, tidak bisa,” ungkap dia.

Sementara itu, Koordinator Rehabilitasi BNN NTB Kombes Pol Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan, 6 desa/kelurahan yang masuk kategori bahaya peredaran narkoba di NTB ada di Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

“Di Mataram 2 kelurahan yaitu Karang Taliwang dan Dasan Agung. Di Lombok Utara Desa Gili Indah, Lombok Barat Desa Jembatan Kembar, Lombok Timur Desa Danger dan Lombok Tengah Desa Beleka,” ujarnya.

Sedangkan untuk kategori waspada, semua kabupaten/kota di NTB ada. Desa/kelurahan yang masuk kategori waspada dilihat dari tiga sampai empat faktor dari delapan faktor. “Dan untuk pendukungnya ada tiga faktor,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda