Cairkan Pinjaman BPR, Tiga Polisi Tak Tahu Namanya Dicatut

MATARAM – Kasus dugaan korupsi penyaluran dan pemberian kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, cabang Batukliang terus bergulir di meja hijau.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Mataram Kamis (20/10) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menghadirkan tiga anggota polisi yang bertugas di Dit Samapta Polda NTB. Yakni Marselinus, Putu Dirgantara dan Radit. Ketiganya dihadirkan untuk bersaksi, karena namanya tercatut dalam peminjaman kredit tersebut.

Dalam persidangan, ketiganya mengaku namanya masuk sebagai peminjam BPR karena dicatut oleh mantan Bendahara Dit Samapta Polda NTB I Made Sudarmaya. Hal itu diketahui setelah dikumpulkan saat apel di Dit Samapta. “Awalnya kami tidak tahu. Kami tahu saat dikumpulkan karena ada kredit macet,” kata anggota itu saat ditanya secara bergiliran.
Atas pencatutan namanya, ketiga anggota polisi tersebut merasa dirugikan. Karena tidak bisa melakukan pinjaman dari bank lain. “Saya tahunya saat mau kompensasi kredit. Awalnya minjam Rp 100 juta itu yang saya mau kompensasi. Akan tetapi ditolak,” aku Marselinus.

Baca Juga :  Kejari Agendakan Pemeriksaan Tiga Orang UPK Suela

Berdasarkan dakwaan JPU, nama ketiga polisi tersebut dicatut mantan bendahara Ditsabhara Polda NTB I Made Sudarmaya. Total ada 199 nama anggota polisi lain yang juga dicatut namanya untuk meminjam uang. Total pinjaman Rp 2,3 miliar.
Meski I Made Sudarmaya disebut tindakan perbuatan melawan hukumnya di dalam dakwaan, namun sampai saat ini I Made Sudarmaya belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dalam kasus ini baru menjerat Kasi Pemasaran Agus Fanahesa dan Account Officer H Jauhari.

Terkait hal itu, penasihat hukum H Jauhari, Suhartono mempertanyakan mengenai keterlibatan I Made Sudarmaya. Dan meminta hakim untuk menghadirkan kembali I Made Sudarmaya dalam persidangan untuk mengonfrontasi dengan keterangan Bagus Arianto, saksi yang pernah didatangkan sebelumnya dalam persidangan, yang juga merupakan anggota polisi yang diduga terlibat mencatut nama anggota polisi lainnya. “Kami minta majelis hakim untuk menghadirkan kembali I Made Sudarmaya,” kata Suhartono.

Permintaan untuk menghadirkan kembali I Made Sudarmaya guna ingin menggali fakta yang lebih dalam dan jelas. “Kalau mau dibongkar jangan setengah-tengah, kami minta untuk majelis hakim kembali hadirkan I Made Sudarmaya ini,” pintanya kepada majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Somanasa.

Baca Juga :  Jaksa Hentikan Kasus Pajak Parkir RSUD Kota Mataram

Hartono juga mengatakan, jaksa tidak memiliki kekuatan untuk memeriksa I Made Sudarmaya. Karena hingga saat ini jaksa tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap I Made Sudarmaya. “Ini menjadi pertanyaan besar. Padahal peran I Made Sudarmaya sudah jelas di persidangan, terlebih lagi ditambah lagi dengan keterangan saksi-saksi,” sebutnya.
Disebutkan, penyidik lupa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pemanggilan secara paksa. Padahal, sebelumnya I Made Sudarmaya sudah mangkrak dipanggil sampai tiga kali. “Kalau sudah dipanggil tiga kali dan tidak datang, penyidik bisa melakukan upaya paksa. Itu yang dilupakan penyidik,” imbuhnya.
Dalam perkara itu, Hartono mengungkap bahwa I Made Sudarmaya yang menikmati uang kerugian negara yang muncul dalam pemberian kredit tersebut. “Masa yang tidak menikmati yang akan menanggung kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ketut Somanasa mengatakan, akan mempertimbangkan siapa yang akan dibebankan soal mengganti kerugian negara tersebut. “Terkait pembebanan kerugian negara nanti akan dilihat setelah putusan inkrah,” tutupnya. (cr-sid).

Komentar Anda