2018, Gubernur Target Konversi Bank NTB Jadi Syariah

MATARAM—Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi, kembali menegaskan komitmennya untuk menjadikan Bank NTB sebagai lembaga perbankan yang murni menjalankan usaha syariah pada tahun 2018 mendatang.

“Insya Allah tahun 2018 nanti Bank NTB konversi jadi bank NTB Syariah,” tegas Gubernur Majdi dihadapan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Prof. Bambang Brodjonegoro, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon, dan Wakil Rektor I Unram, Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, saat pembukaan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XV di Auditorium Abu Bakar, Unram, Selasa  (6/9).

Pertemuan berbasis keuangan syariah tersebut dihadiri ratusan tamu undangan dari berbagai daerah di Indonesia, dan juga mahasiswa Unram, termasuk industri keuangan syariah yang ada di Provinsi NTB. Kegiatan FREKS XV di Unram tersebut sekaligus melantik kepengurusan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Provinsi NTB oleh Ketua Umum IAEI pusat, yang juga Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Bambang Brodjonegoro.

Baca Juga :  Dukung Kredit UMKM, Bank NTB Siapkan Rp 100 M

Dihadapan Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta ratusan tamu yang hadir, Gubernur Majdi menyampaikan komitmennya dalam memasyarakatkan keuangan syariah di Provinsi NTB yang dikenal dengan wisata halalnya, dan “Bumi Seribu Masjid”. Selain akan melakukan konversi Bank NTB dari konvensional menjadi syariah murni, Pemprov NTB saat ini juga sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penggabungan (merger) delapan BPR NTB menjadi satu badan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas), dan langsung dikonversi menjadi usaha syariah dari sebelumnya konvensional.

Gubernur mengatakan, pengembangan keuangan syariah di Provinsi NTB sebagai salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat luas. Keuangan ataupun ekonomi syariah tidak hanya disebut sebatas dalam karya ilmiah saja, tapi bisa diakses dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga :  Program OJK dan BI Kalah Saing dengan “Bank Rentenir”

Ibaratnya, sistem keuangan syariah sebagaimana yang diyakininya sebagai muslim adalah zat yang memerintah sholat itu sama halnya dengan zat yang mejauhkan riba. Artinya, setiap muslim harus berikhtiar untuk menggunakan sistem yang jauh dari ribawi, dalam arti kata lain adalah memanfaatkan ekonomi syariah.

“Sistem keuangan syariah, bagian dari kepercayaan saya sebagai muslim. Zat yang memerintahkan untuk sholat, dengan zat yang memerintahkan untuk menjauhi riba itu sama,” tandas Gubernur yang juga pakar tafsir Al Qur’an tersebut. (luk)

Komentar Anda