14 Calon Desa Persiapan Lulus Administrasi

Jalaludin (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah mulai mengevaluasi berkas persyaratan calon desa persiapan. Hasilnya, baru 14 calon desa persiapan yang lulus administrasi pemberkasan persyaratan dari dari 39 calon desa yang mengusulkan pemekaran.

Kepala DPMD Lombok Tengah, Jalaludin menyatakan, pihaknya sudah mengajukan 14 calon desa persiapan ini ke Pemprov NTB untuk permohonan kode register desa persiapan. Adapun 14 desa  persiapan ini diambil dari 12 desa induk. Di mana permintaan kode register desa persiapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, telah dilakukan evaluasi dan kajian kelayakan terhadap pemekaran 14 desa dan telah ditetapkan peraturan bupati (perbup) terkait 14 desa persiapan dari 12 desa induk itu.

Berdasarkan hasil kajian terhadap kelayakan dan persyaratan pemekaran desa, serta verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim pembentukan desa kabupaten, 14 calon desa persiapan tersebut dinyatakan layak untuk dimekarkan dan untuk selanjutnya dibentuk desa persiapan. “Jadi  hanya 14 desa yang memenuhi persyaratan dari 39 calon desa persiapan yang sebelumnya mengusulkan. Kita juga masih menunggu desa-desa yang serius, dan kalau sampai saat ini  tidak ada serius melengkapi, maka mau bagaimana lagi,” kata Jalaludin.

Baca Juga :  Tiga Anggota Polres Loteng Terancam Dipecat

Jalal mengaku, pihaknya sudah membuka  ruang auh hari untuk melengkapi berbagai persyaratan dari 39 desa calon persiapan yang mengusulkan. Tapi hanya 14 desa yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan permendagri. “Dari aturan kan sudah dijelaskan syaratnya, baik dari sisi peta wilayah, persyaratan musyawarah desa dan lain sebagainya. Jadi hanya 14 yang sudah melengkapi itu,” ulasnya.

Jalal menyatakan, pihaknya sudah mengajukan yang 14 calon desa persiapan itu ke provinsi. Nanti  provinsi yang akan melakukan verifikasi sebagaimana pola pemerintah pusat dalam melakukan seleksi sebelumnya di desa persiapan yang lain. Verifikasi tingkat provinsi juga sangat ketat dan harus disiapkan dengan matang. “Karena provinsi mau klir semua persyataran dan tidak mau dalam perjalanan akan terjadi kekurangan ini dan lain sebagainya. Makanya sangat ketat provinsi sekarang, nantinya akan dipanggil berbagai pihak di 14 calon  desa persiapan itu untuk menguji satu per satu. Kalau sudah lengkap, baru kode registrasi desa persiapan keluarkan dan menjadi desa persiapan maksimal 3 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Suhaili Berharap Hasil Survei LSI Benar

Adapun 14 calon desa persiapan di antaranya meliputi wilayah untuk Kecamatan Praya Timur, terdapat calon desa persiapannya Semudane Desa Semoyang, calon desa persiapan Embung Puntik Desa Sengkerang, calon desa persiapan Dahe Desa Mujur, calon desa persiapan Kidang Baru Desa Kidang. Kemudian untuk wilayah Kecamatan Praya Barat, terdapat  calon desa persiapan Mentokok Selanglet Desa Penujak, calon desa persiapan Asak Desa Batujai,  calon desa persiapan Masjuring Desa Bonder, calon desa persiapan Jangkih Jawe Desa Mangkung.

Selanjutnya, calon desa persiapan Tojong-Ojong dan Benua Desa Selebung Kecamatan Batukliang,  calon desa persiapan Peseng Desa Wajageseng,  calon desa persiapan Monggas Bersatu Desa Monggas Kecamatan Kopang, dan calon desa persiapan Nandus dan Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut. (met)

Komentar Anda