11.074 Ekor Sapi di Pulau Lombok Terjangkit PMK

TERJANGKIT: Penyebaran PMK yang menyerang ternak sapi semakin meruak di pulau Lombok. (DHALLA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi di pulau Lombok makin meruak. Jumlah ternak yang terjangkit virus ini semakin bertambah setiap harinya. Keadaan ini diperburuk lagi dengan minimnya stok obat penangkal PMK di NTB.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB sedang berupaya maksimal mendatangkan obat penangkal virus PMK ini. Namun, hingga sekarang dinas terkait belum berhasil mendatangkan obat PMK yang dalam jumlah yang lebih besar. Kondisi ini semakin tak menguntungkan karena minimnya suplai obat dari pemerintah pusat. ‘’Suplai obat dari pemerintah pusat itu dua kali dalam seminggu ini. Obat ini tidak mencukupi dibandingkan jumlah ternak yang terjangkit PMK,’’ keluh Kepala Disnakkeswan Provinsi NTB, drh Khairul Akbar kepada Radar Lombok, Kamis (2/6).

Karenanya, Khairul mengaku ingin menyiasai minimnya obat ini dengan menggunakan obat herbal. Di samping itu, koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu diperkuat lagi. Mengingat, masing-masing pemda selama ini ikut mendatangkan obat dari luar untuk penanggulangan penyebaran PMK. “Tanggal 6 Juni kami akan rapat koordinasi penanganan PMK di NTB. Kita akan undang semua dinas pertanian/peternakan se-Provinsi NTB,” katanya.

Kata Khairul, upaya lainnya yang dilakukan pihaknya menysun rencana anggaraan biaya (RAB) untuk pembelian obat-obatan. Mengingat anggaran untuk penanganan PMK sejauh ini banyak sekali. “Tapi sebagian saja kita minta untuk pembelian obat sebesar Rp 100-200 juta dari APBD 1 di perubahan,” ucapnya.

Disnakkeswan juga mencatat, ada 11.074 ekor ternak berupa sapi, kambing, dan kerbau yang sudah terjangkit PMK hingga 1 Juni 2022 kemarin. Rinciannya, 6.047 ekor masih sakit, 4.980 ekor dinyatakan sembuh, 46 ekor dipotong paksa. Dari jumlah kasus tersebut, kasus PMK di pulau Lombok yang paling banyak ditemukan di wilayah Lombok Timur sebanyak 5.650 ekor. Rinciannya, yang masih sakit sebanyak 2.533 ekor, sembuh 3.074 ekor, dan potong paksa sebanyak 43 ekor. Disusul Lombok Lombok Barat, jumlah kasus sebanyak 2.886 ekor, yang masih sakit sebanyak 2.364 ekor, sembuh 519 ekor dan potong paksa satu ekor serta kasus mati hanya satu ekor.

Baca Juga :  Jelang MotoGP, 22.223 Kamar Hotel Bintang Hingga Homestay Sudah Dipesan

Selanjutnya Lombok Tengah yang menjadi kasus pertama ditemukan PMK hingga saat ini jumlah kasus sebanyak 2.349 ekor, yang masih sakit 977 ekor, sembuh 1.371 ekor dipotong paksa hanya satu ekor. Kemudian Lombok Utara kasus ditemukan sebanyak 108 ekor, yang masih sakit 107 ekor, sembuh baru 1 ekor dan belum ada dipotong paksa atau mati. Kota Mataram kasus sudah ditemukan sebanyak 81 ekor, yang masih sakit sebanyak 66 ekor, sembuh baru 15 ekor dan belum ada dipotong paksa atau mati.

Kasus PMK menjadi salah satu virus yang cepat menular antar satu ternak ke yang lain. Meski tingkat penyembuhannya juga tinggi, PMK secara umum menyerang hewan herbivora berkuku genap. Seperti sapi, kambing, kerbau, dan babi. Ciri-ciri ternak yang terpapar PMK yakni, klumori terkelupas, ada lepuk-lepuk, keluar lendir dari hidung, demam tinggi, muncul air liur berlebihan, serta ada luka lepuh di rongga mulut atau pada lidah. Hewan ternak yang terserang penyakit ini juga akan mengalami demam tinggi sampai 41 derajat serta pembengkakan kelenjar pertahanan, terutama di daerah mandibula atau rahang bawah. Sekitar mulut, moncong, gusi, kuku, ambing atau payudara hewan juga tampak lepuh atau luka.

Meruaknya kasus PMK ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusul jelang perayaan Hari Raya Idul Adha atau Kurban. Mengingat akan banyak masyarakat yang membutuhkan hewan kurban, khususnya hewan berkuku genap yang notabene sedang terserang PMK. Karenanya, MUI Provinsi NTB meminta Pemprov NTB agar dapat memastikan hewan kurban yang dipotong saat Hari Raya Idul Adha nanti benar-benar aman dan sehat dikonsumsi masyarakat. ‘’Jangan sampai ada keraguan di masyarakat, sehingga timbul perasaan was-was,” ucap Ketua MUI Provinsi NTB, Prof Saiful Muslim kepada wartawan, Kamis (2/6).

Baca Juga :  Tembakau Terendam Air Hujan, APTI Tuntut DBHCHT

Terlebih, kata Muslim, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah kurban di tengah kondisi wabah PMK yang terjadi di Indonesia saat ini. Fatwa tersebut diharapkan bisa menjadi panduan pemerintah menjelang Idul Adha tahun ini. ‘’Mudahan pemerintah sudah membaca soal ketentuan tersebut (fatwa). Terutama dinas terkait,” ujarnya.

Menurut Muslim, munculnya PMK telah membuat banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai ketentuan hewan kurban. Oleh sebab itu, melalui fatwa MUI pusat diharapkan bisa memberi pencerahan serta dapat ditindaklanjuti Pemprov NTB, supaya tidak muncul kekhawatiran soal konsumsi daging kurban.

Ia juga menyoriti soal pernyataan dari otoritas terkait perihal daging dari hewan ternak yang terpapar PMK aman untuk dikonsumsi. Pemerintah seharusnya memberikan kepastian mengenai hal itu dan bisa menjelaskan secara detail ke masyarakat. ‘’Jangan sampai nanti begitu masyarakat makan daging kurban dari hewan yang sakit, tiba-tiba sakit atau tidak enak badan. Itu yang harus dijelaskan dengan rinci supaya tidak ada keraguan,” pintanya.

Dengan keluarnya fatwa tersebut, Muslim meminta OPD terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera turun. Pemerintah harus menerangkan kepada peternak mengenai ketentuan hewan kurban untuk Idul Adha tahun ini. Sehingga peternak jujur bahwa ternak yang dijual layak sebagai hewan kurban. ‘’Jangan sampai (peternak) tidak jujur juga kalau hewan yang dijual itu sakit atau pernah sakit,” katanya.

Wakil Ketua Umum MUI Provinsi NTB, H Muhammad Zainudin menambahkan mengenai ketentuan hewan kurban dalam syariat Islam sudah baku. Mulai dari segi umur hewan yang dapat dijadikan kurban. Kemudian, hewan tidak cacat, misalnya tidak ada telinga, tidak ada kaki sebelah dan lain sebagainya. “Jadi sudah ada aturan yang ditententukan dalam syariat Islam soal hewan yang bisa dijadikan hewan kurban,” tambahnya. (sal)

Komentar Anda