Zainul Curi Motor Peternak Sapi di Rumah Mertua

DITANGKAP: Zainul saat ditanya Kapolsek Lingsar Iptu Ketut Artana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Lingsar kembali mengungkap kasus kejahatan. Kali ini kasus pencurian Honda BeatĀ  yang terjadi pada Kamis (27/8) lalu di Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Lingsar IPTU I Ketut Artana mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku bernama ZainulĀ  (24) yang merupakan warga setempat.

Ia diamankan usai polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke Zainul selaku pelaku pencurian. ā€œPelaku kita amankan kemarin di rumahnya beserta barang bukti,ā€ ujar Artana, Selasa (31/8).

Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku ini kata Artana milik seorang peternak sapi. Pada saat kejadian korban tengah menyabit rumput dan memarkirkan sepeda motor di rumah mertuanya pelaku Zainul. ā€œPelaku yang datang ke rumah mertuanya dan melihat sepeda motor tersebut langsung timbul niatnya untuk mencuri. Kebetulan situasi saat itu sedang sepi,ā€ bebernya.

Baca Juga :  Lima Pedagang Tuak Jadi Tersangka

Modus pelaku kata Artana yaitu menghidupkan sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak. Setelah berhasil dihidupkan pelaku kemudian membawanya pulang. ā€œSaat pelaku kami amankan sepeda motor tersebut masih di sana dan belum sempat dijual,ā€ ujarnya.

Sementara itu pelaku ZainulĀ  mengakui perbuatannya. Ia mengaku, ini aksi pertama kali. Untuk bisa membawa kabur sepeda motor korban kata Zainul, butuh waktu sejam. Sebab ia berupaya menghidupkan sepeda motor korban hanya bermodalkan obeng yang didapat di rumah mertua.

Baca Juga :  Pelaku Utama Pemesan 300 Gram Sabu Diburu

Dia tahu cara menghidupkan sepeda motor tersebut bermodalkan sedikit ilmu yang ia dapat saat bekerja di bengkel. Zainul mengaku, aksiĀ  nekat ini dilakukan karena butuh biaya berobat. ā€œUntuk biaya berobat anak saya,ā€ akunya.

Atas perbuatannya, Zainul kini ditahan di Polsek Lingsar. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda