Waspadai Informasi Hoax Ajakan Penarikan Dana di Perbankan

STop Hoax Rush Money
STop Hoax Rush Money

MATARAM –  Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.

“Informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,” kata Kepala OJK Provinsi NTB Farid Faletehan, Rabu (1/7).

Farid menyampaikan, bahwa berdasarkan data OJK pada Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Baca Juga :  OJK Dorong Perbankan Perbesar Porsi Kredit Produktif

Terkait adanya beredar informasi hoax di media sosial, OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Data Tak Rasional, OJK Verifikasi Realisasi KUR

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,” sebutnya. (luk)

Komentar Anda