Warga Diminta Tidak Ganggu Aktivitas PT AMG

H. Muhammad Husni
H. Muhammad Husni (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Beberapa waktu terakhir, sejumlah warga Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya terus melakukan aksi protes terhadap aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG). Padahal, perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi dan berhak melakukan operasi produksi.

BACA JUGA: Warga Hadang Truk Pengangkut Pasir Besi

Apabila sebelumnya warga sekadar melakukan aksi unjuk rasa, terakhir warga sudah berani turun ke jalan menghadang truk yang mengangkut pasir dari lokasi penambangan di Dusun Dalpak. “Hormati perusahaan yang berinvestasi. Mereka sudah keluarkan uang banyak. Kalau kita ganggu, bisa digugat kita nanti,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB, H. Muhammad Husni kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (22/5).

Baca Juga :  Izin Tambang Pasir Besi Pringgabaya Bisa Dicabut

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya pada Pasal 162 disebutkan, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPIC yang telah memenuhi syarat-syarat, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga :  Warga Hadang Truk Pengangkut Pasir Besi

PT AMG merupakan perusahaan yang memiliki izin secara sah. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimiliki sejak lama dengan luas 2.018 hektar. Lokasinya berada di Dusun Dalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Komentar Anda
1
2