Warga Diminta Tidak Ganggu Aktivitas PT AMG

Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat, terutama pemerintah Desa Pohgading, Camat dan semua unsur terkait, tidak boleh melarang PT AMG beroperasi di wilayah Dalpak. “Camat gak boleh asal minta hentikan. Gak boleh itu. Kita terus pantau kok, karena memang wewenang provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas ESDM NTB Pastikan Izin PT AMG Masih Berlaku

Pemprov sendiri memiliki perhatian lebih terhadap PT AMG. Mengingat, beberapa tahun lalu sempat terjadi tragedi berdarah akibat penambangan yang ditolak warga Pohgading. Begitu juga ketika lokasi penambangan dipindah ke Ijobalit, hal serupa juga terjadi.

Apabila masih ada warga yang tidak setuju atau melakukan penolakan, harus diberikan pemahaman secara baik-baik. Semua pihak sudah seharusnya mendukung investasi. “Mediasi memang penting. Tapi mediasi untuk mencari solusi. Karena IUP PT AMG ini berlaku selama 15 tahun,” kata Husni. (zwr)

Komentar Anda
1
2