Izin Tambang Pasir Besi Pringgabaya Bisa Dicabut

H. Muhammad Husni
H. Muhammad Husni (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gejolak yang terjadi di tengah masyarakat terkait keberadaan pertambangan pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Apabila masyarakat terus menolak, tidak menutup kemungkinan izin dicabut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H. Muhammad Husni, menyampaikan, izin PT AMG berlaku selama 15 tahun. Izin tersebut ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur sejak tahun 2011 sebelum sektor pertambangan beralih ke provinsi. “ PT AMG itu legal, resmi mengantongi izin. Kan izinnya dikasih Bupati Lotim, Pak Sukiman, waktu itu selama 15 tahun. Kalau sekarang mau dicabut, ya silahkan ajukan secara resmi ke Pemprov. Kalau sudah diproses, nanti bisa dicabut sesuai aturan,” ucapnya kepada Radar Lombok, Senin (11/3).

BACA JUGA: PT. AMG Diduga Pekerjakan WNA Asal China

Ditegaskan, keputusan mencabut izin tidak bisa sembarangan. Semuanya harus melalui proses yang ada. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencabut izin tersebut.

Persoalannya, Pemprov hingga saat ini belum menentukan sikap. Mengingat tidak ada satu lembar pun bukti masyarakat menolak keberadaan PT AMG. “ Mana bukti masyarakat menolak? Sehingga ketika kita cabut, jelas alasan. Ini kan sampai sekarang tidak ada laporan secara tertulis. Kalau hanya omongan, tidak bisa kita tindaklanjuti,” ujar Husni.

Baca Juga :  Dinas ESDM NTB Pastikan Izin PT AMG Masih Berlaku

PT AMG merupakan perusahaan yang resmi dan telah mendapatkan izin eksplorasi dan eksploitasi. Oleh karena itu, Husni menantang masyarakat atau Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk bersurat secara resmi ke Pemprov. Hasil pertemuan masyarakat yang menolak keberadaan PT AMG juga bisa menjadi dasar pengajuan surat ke Pemprov. “ Jika Lotim minta agar izin PT AMG dicabut, kita tentu akan rapatkan nanti seperti apa. Tapi harus ada legalitas dokumen yang dikaji. Bisa kok dicabut kalau sudah ada proses,” ucapnya.

Untuk bisa mencabut izin sebuah perusahaan, kata Husni, ada syarat-syaratnya. Diantaranya perusahaan tersebut melakukan tindak pidana. Namun penolakan masyarakat juga bisa menjadi dasar izin dicabut. Penolakan masyarakat, harus secara tertulis. Tentu saja berdasarkan kesepakatan dan alasan yang jelas. “ Kalau masyarakat tidak setuju, kan ada berita acaranya. Itu disampaikan saja ke kita. Masyarakat gak setuju itu, harus jelas alasannya. Makanya kita tunggu ini, silahkan ajukan keberatan atau penolakan secara tertulis,” kata Muhammad Husni.

Baca Juga :  Warga Diminta Tidak Ganggu Aktivitas PT AMG

Diberitakan Radar Lombok sebelumnya, warga Pringgabaya menolak keberadaan PT AMG. Setiap kali beroperasi, masyarakat setempat sering berusaha mengganggu karena dikhawatirkan merusak lingkungan.

BACA JUGA: Warga Diminta Tidak Ganggu Aktivitas PT AMG

Beberapa waktu lalu warga bertemu dengan Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi. Komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov akan segera dilakukan. Namun hingga saat ini pertemuan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Disampaikan Rumaksi waktu itu, Pemkab Lotim akan segera mencari solusi terbaik untuk disampaikan ke provinsi. “ Kalau selama ini kita diam sementara penambangan dan pengangkutan pasir terus terjadi kemudian siapa yang akan bertanggung jawab terhadap perbaikan kerusakan seperti infrastruktur dan sebagainya,” kata Rumaksi.

Salah seorang warga Pohgading, Fathir, menegaskan penolakannya terhadap tambang itu. Pemerintah diminta tidak hanya melihat dampak kerusakan alam, melainkan juga pada bidang sosial kemasyarakatan dan lain-lain. “ Disamping itu kami punya pengalaman buruk dengan perusahaan PT AMG yang selama ini telah membodohi rakyat, jadi kami tetap menolak tambang pasir besi ini. Tidak perlu dibicarakan lagi masalah ini, kami sudah jelas menolak,” tegasnya.(zwr)

Komentar Anda