Usut Dugaan Korupsi KUR di Bank BUMN, Jaksa Agendakan Periksa Oknum Pegawai

Ida Bagus Putu Widnyana (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dalam penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi Rp 6 miliar pada dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN.

Kasi Intel Kejari Mataram Ida Putu Bagus Widnyana menyatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pengumpulan sejumlah data yang diperlukan untuk menindaklanjuti perkara yang sudah di tahap penyidikan tersebut. “Masih mengumpulkan bahan dulu, nanti akan diagendakan pemanggilan pihak terkait,” kata Ida Bagus, Senin (1/5).

Dana KUR yang tengah ditelisik ini pada tahun 2020-2021. Saat ini, penanganannya masih tetap berlanjut dan masih dalam pengumpulan data. “Sudah mulai dilakukan inventarisasi,” sebutnya.

Penyidik menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan, dengan sudah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang kuat pada tahap penyelidikan. “Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sebelum libur lebaran, sekitar satu bulan atau tiga minggu yang lalu,” ungkapnya.

Salah satu hal yang mendasari perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil. “Nanti dilihat lagi dugaan kerugian negara itu,” ucap dia.

Baca Juga :  Belum Ada Tersangka Lain Kasus KUR Fiktif

Kerugian yang muncul tersebut, bukan terpusat di kantor cabang. Melainkan ada pada dua kantor unit yang berada di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram dan Gerung Lombok Barat.

Permasalahan ada di kantor unit, dikarenakan pencairan dana KUR tersebut ada di sana. Dari dua kantor unit itu, muncul kerugian mencapai Rp 6 miliar. Di kantor unit Kebon Roek, rinciannya mencapai Rp 4 miliar. Dan untuk kantor unit Gerung mencapai Rp 2 miliar. Lebih banyak di kantor unit Kebon Roek dikarenakan nasabahnya lebih banyak, mencapai 112 nasabah. Sedangkan di kantor unit Gerung, mencapai 49 nasabah.

Nominal pencairan berbeda-beda. Tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun kecil. Nasabah bisa mengajukan sampai Rp 500 juta. Tapi dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Jero Gunung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, pihaknya masih dalam proses menguatkan alat bukti. Dan belum menetapkan tersangka. Agenda pemeriksaan terhadap para pihak yang dimintai keterangan pada proses penyelidikan, akan dipanggil kembali pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, BRI mengapresiasi Kejaksaan Negeri Mataram yang sudah memproses laporan dugaan fraud.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Mataram Yoggi Pramudianto Sukendro mengungkapkan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mataram tersebut merupakan inisiatif laporan BRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud.

BRI melalui kantor cabangnya di Mataram melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan KUR oleh pihak ketiga.

“BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum dan menyampaikan terima kasih, serta apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses pengaduan tersebut dengan cepat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Yoggi.

BRI lanjutnya, senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (cr-sid)

Komentar Anda