Tersangka Korupsi Jero Gunung Dilimpahkan ke Kejaksaan

DILIMPAHKAN : Pelimpahan berkas tersangka kasus korupsi dugaan penyelewengan anggaran Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat ke Kejari Lombok Timur. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur telah melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Muhammad Agil Iqbal selaku  tersangka kasus  dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.  Tersangka sendiri merupakan Kaur Keuangan Desa Jero Gunung.

Dalam pelimpahan tahap dua ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur menyatakan berkas perkara tersangka dinyatakan rampung. Proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Lombok Timur.”Kita telah melimpahkan tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ADD, DD Desa Jero Gunung tahun 2022,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur IPTU Muh. Fajri kemarin.

Baca Juga :  Timses Caleg DPRD NTB Divonis Bebas

Perbuatan tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “ Kasus ini mulai dibidik pada Juni 2022 lalu. Pemerintah Desa Jero Gunung menerima penyaluran transfer Dana Desa (DD) tahap pertama TA 2022 dari Pemkab Lombok Timur  sebesar Rp 264.713.600. Termasuk juga  dana  Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPP) sebesar Rp 10.700.000.

Selain itu pada tanggal 26 April 2022, kepala desa juga menyetorkan uang rekomendasi hasil temuan Inspektorat pada kegiatan  tahun 2021 ke kas desa sebesar Rp 222.605.000,-  total Rp 498.018.600. Selanjutnya  tanggal 10 Mei 2022, Pelaksana Kegiatan (Kaur/Kasi) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp 140.182.550 (DD dan BHP) ke kepala desa untuk membiayai 2 kegiatan fisik (Rabat/Talud) dan 6 kegiatan non fisik. Setelah SPP dan slip penarikan ditandatangani oleh kepala desa, kemudian diserahkan ke terlapor untuk melakukan penarikan sesuai jumlah SPP.” Anggaran desa yang diselewengkan  ini telah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Dan perkara tersangka telah dilimpahkan ke jaksa,” tutupnya.(lie)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penistaan Makam Tak Kunjung Dilimpahkan

Komentar Anda