Belum Ada Tersangka Lain Kasus KUR Fiktif

Efrien Saputera (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum mengendus adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Lombok Timur (Lotim). “Belum ada tersangka lain,” terang Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (2/8).

Sebelumya, Kejati NTB sudah menetapkan dua tersangka pada kasus ini, inisialnya AM dan IN. Tetapi, peran dan dari pihak mana kedua orang tersangka ini, belum dibeberkan secara rinci.

Kasus ini, kata Efrien, masih dirangkai dengan pemeriksaan saksi. Karena masih banyak saksi yang belum diperiksa. Sebelumnya, penyidik Kejati NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua HKTI NTB Rumaksi SJ, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Lotim.

Baca Juga :  Kasus RTG Sigerongan, Polisi Siap Ikuti Petunjuk Hakim

Dalam kasus ini, Kejati menaruh potensi kerugian negara mencapai Rp 29,95 miliar. Potensi jumlah kerugian negara ini melihat dari jumlah petani sebanyak 789 orang yang mendapatkan KUR fiktif itu. Dari jumlah petani tersebut, 160 orang sudah didatangkan untuk dimintai keterangan.

Namun untuk jumlah pasti kerugian negaranya, Kejati sudah berkoordinasi dengan tim auditor, yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca Juga :  KPA Proyek Sumur Bor KLU Jadi Tersangka

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut. (cr-sid)

Komentar Anda