Ustaz Mizan Qudsiah Divonis Enam Bulan Penjara

Tangkapan layar video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang viral dan memicu pelaporan ke Polda NTB awal Januari 2022. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Mataram menjatuhi vonis enam bulan penjara kepada Ustaz Mizan Qudsiah, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan makam ulama di Pulau Lombok.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam bulan kurungan penjara,” vonis Sri Sulastri selaku Ketua Majelis Hakim, Selasa (6/12/2022).

Sri Sulastri menjatuhkan hukuman demikian sesuai aturan pidana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum.

“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum,” katanya.

Pasal yang disangkakan itu, menguraikan tentang barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Baca Juga :  Massa Pembela Aswaja Tuntut Mizan Qudsiah Dihukum Berat

Hakim dalam putusan turut menyampaikan video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa sebagai barang bukti perkara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhinya tuntutan penjara selama 1 tahun. Terhadap Pasal yang disangkakan sama, yaitu Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Ustaz Mizan Qudsiyah Tak Kunjung Diadili, Keluarga Besar TGH Ali Batu Datangi Kejati NTB

Untuk diketahui, awal tahun 2022 lalu, masyarakat Pulau Lombok dibuat heboh dengan potongan video ceramah Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur (Lotim) ini.

Isi ceramah dalam potongan video yang viral di media sosial kala itu diduga mengandung unsur kebencian dan penghinaan terhadap makam ulama.

Sontak membuat kelompok masyarakat khususnya  yang bernaung di organisasi Islam di Pulau Lombok geram. Para pihak yang merasa tersinggung ramai-ramai melakukan aksi demonstrasi yang dibarengi dengan pelaporan yang ditujukan kepada Ustaz Mizan Qudsiah. (cr-sid)

Komentar Anda