Massa Pembela Aswaja Tuntut Mizan Qudsiah Dihukum Berat

Ratusan massa dari Lombok Timur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja (Gempa) melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (2/12/2022). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ratusan massa dari Lombok Timur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja (Gempa) melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (2/12/2022).

Mereka menutut Mizan Qudsiah selaku terdakwa dugaan penistaan makam ulama agar dijatuhi hukum seberat-beratnya pada sidang putusan, Selasa (6/12/2022) nanti.

“Mizan Qudsiyah tidak pantas tinggal di Lombok. Dia pantas tinggal di penjara,” tegas Ahmad Argaruddin selaku koordinator umum aksi.

Diketahui, oleh jaksa, terdakwa sudah dijatuhi tuntutan penjara selama setahun dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Baca Juga :  Pemprov dan Forkopimda Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Massa aksi menilai, tuntutan ini terlalu ringan. Hal inilah yang kemudian memincu kegeraman massa sehingga turun ke jalan.

Oleh karenanya, massa meminta ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan nanti, untuk memvonis Mizan Qudsiah seberat-beratnya.

Jika terdakwa mendapat vonis bebas, maka dengan tegas dinyatakan bahwa hukum sudah tidak bisa diharapkan lagi.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Lombok Timur Demo Ustad Mizan Qudsiyah

“Hukum ini tidak bisa lagi diharapkan kalau sampai Mizan dibebaskan. Sudah tidak ada penegak hukum yang kita percaya,” tegasnya.

“Ingat, terdakwa merupakan oknum penyebab disintegrasi bangsa. Kita yang selama ini, sejak kecil merawat kerukunan, kebhinekaan. Akan tetapi terdakwa datang melecehkan dan mencaci maki makam para leluhur yang ada. Kalau sampai dibebaskan, berarti ada oknum yang bermain di belakang dan ada uang yang mengalir,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda