Ustaz Mizan Qudsiyah Tak Kunjung Diadili, Keluarga Besar TGH Ali Batu Datangi Kejati NTB

MEMBERIKAN KETERANGAN: Trah almarhum TGH Ali Batu saat mendatangi Kantor Kejati NTB. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan penistaan makam para leluhur atau wali di Pulau Lombok yang menjerat salah satu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Ustaz Mizan Qudsiyah, belum juga masuk ranah pengadilan. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap beberapa bulan lalu.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, tahap dua belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima pelimpahan tersebut. 

“Hasil koordinasi dengan JPU bahwa penyerahan tahap dua menunggu kesiapan JPU untuk menerima tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polri,” kata Artanto. 

Sementara, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, berkas perkara Ustaz Mizan Qudsiyah sudah dinyatakan lengkap pada 23 Mei lalu. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU, pihaknya tidak mendapatkan kabar lagi dari penyidik Polda NTB. 

Baca Juga :  Pengunggah Potongan Video Ceramah Ustad Mizan Siap Terima Risiko

Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat penagihan ke penyidik Polda NTB tertanggal 5 Juli lalu.

Terkait dengan JPU yang dikatakan belum siap menerima pelimpahan tahap dua ini, Efrien menegaskan pihaknya selalu siap dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkaranya Ustaz Mizan. “Nggak ada, kita selalu siap. Kalau kita tidak siap, tidak mungkin kita melayangkan surat penagihan itu,” tegasnya, Senin (25/7/2022).

Lebih jauh dikatakan Efrien, untuk tahap dua ini tinggal berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB. Berdasarkan informasi yang didapatkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan tahap dua. “Antara hari Selasa sampai Jumat akan di tahap dua, hari masuk kerja ini,” ungkap dia. 

Sementara itu, Trah TGH Ali Batu mendatangi Kantor Kejati NTB, Senin (25/7/2022) kemarin. Kedatangan puluhan keluarga besar TGH Ali Batu ini, dalam rangka menanyakan kejelasan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap tersangka Ustaz Mizan Qudsiyah. 

Baca Juga :  Ustaz Mizan Qudsiah Divonis Enam Bulan Penjara

M. Guntur Halba salah seorang keluarga besar TGH Ali Batu saat ditemui di Kantor Kejati NTB mengatakan, kedatangannya menyambangi Kejati NTB untuk memastikan kapan akan dilakukan tahap dua atau pelimpahan terhadap tersangka.  “Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada 23 Mei 2022 lalu, namun proses tahap dua atau pelimpahan ke Kejati belum juga diupayakan,” jelasnya.

Dari keterangan yang didapat, lambatnya proses pelimpahan itu dikarenakan adanya kesibukan lain dari pihak Kejati dan Polda. Namun sebagai lembaga negara, katanya, seharusnya Kejati dan Polda harus ada koordinasi intens sesuai SOP yang ada.  

Di sisi lain, dirinya juga berharap agar setelah dilakukannya pelimpahan dari Polda ke Kejati, agar dilakukan penahanan kepada Ustaz Mizan.

“Kami minta agar tersangka untuk ditahan,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda