Ustaz Mizan Dituntut Setahun Penjara

SIDANG: Terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah di dalam ruang sidang PN Mataram beberapa waktu lalu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ustaz Mizan Qudsiah, terdakwa dugaan penistaan makam keramat di Pulau Lombok dituntut penjara setahun.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nomor Perkara 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ustaz Mizan Qudsiah, pada Senin 7 November lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dengan perintah terdakwa ditahan,” tuntut JPU yang dikutip dari SIPP PN Mataram, Selasa (15/11).

Jaksa menjatuhi tuntutan demikian dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Adapun dakwaan JPU No. Reg. Perk : PDM-97/Matar/07/2022, bahwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur (Lotim) itu pada Jumat, 13 November 2020 sekira pukul 19.00 WITA atau di antara waktu Magrib sampai Isya atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada November 2020 bertempat di Masjid As Sunnah, Dusun Dasan Bantek, Bagek Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Jaksa juga menyatakan tuntutan demikian dengan menyatakan barang bukti berupa satu buah video hasil download dari akun YouTube Surabaya Mengaji yang berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik yang isinya ceramah Ustaz Mizan Qudsiah. “Satu buah print out hasil tangkapan layar unggahan akun YouTube Surabaya Mengaji,” sebut JPU.

Soal tuntutan terhadap Ustaz Mizan ini, juga dibenarkan oleh Humas PN Mataram Kelik Trimargo. “Iya, terdakwa Ustaz Mizan sudah dituntut jaksa hukuman pidana satu tahun,” katanya.

Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang akan kembali berlanjut pada Selasa (22/11) mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. “Sidang lanjutan diagendakan 22 November mendatang, sidang itu untuk pembacaan nota pembelaan dari terdakwa,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Ustaz Mizan Qudsiah terjerat kasus ITE kasus dugaan penghinaan terhadap makam para wali yang ada di Pulau Lombok. Di mana, pada awal 2022 lalu masyarakat Pulau Lombok dibuat heboh dengan potongan video ceramah itu.

Isi ceramah dalam potongan video yang viral di media sosial kala itu diduga mengandung unsur kebencian dan penghinaan terhadap makam keramat para leluhur atau ulama yang ada di Pulau Lombok. Sontak membuat kelompok masyarakat geram. Para pihak yang merasa tersinggung ramai-ramai melakukan aksi demonstrasi dibarengi pelaporan yang ditujukan kepada Ustaz Mizan Qudsiah. (cr-sid)

Komentar Anda