UMP Baru Ditolak Pengusaha

Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) per 1 Januari 2019. Ihwal penetapan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTB H. Wildan kemarin. Terjadi kenaikan nilai UMP yang semula Rp  1.825.000 naik menjadi Rp 2.012.610. Kenaikannya sekitar 10 persen. “ Dewan pengupahan sudah lakukan sidang sebanyak dua kali, dan rapat-rapat yang dilakukan itu ada yang alot, dan akhirnya untuk disepakati kenaikan UMP NTB dengan menggunakan 3 opsi,” katanya.

Sebelumnya, rambu-rambu yang dipatok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar minimal 8,03 persen untuk tahun 2019 mendatang ditolak pengusaha. Kebijakan kenaikan UMP tahun 2019 mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi NTB dengan dalih kondisi pengusaha dalam kondisi lesu dampak dari gempa bumi.

“Kami meminta agar UMP 2019 itu tetap memakai UMP 2018 sebesar Rp 1.825.000, karena kondisi pengusaha masih lesu, terdampak ekonomi dan juga gempa bumi,” kata Ketua Apindo NTB Ni ketut Wolini, Jum’at (26/10) lalu.

Menurut Wolini, untuk masalah UMP 2019 masih dalam pengusulan kepada Gubernur NTB dan belum ada keputusan. Tetapi dari Apindo sendiri itu taat dengan PP 78 masalah mengupahan. Hanya saja untuk kondisi saat ini di NTB masalahnya adalah kondisi seperti sekarang masih dalam masa recovery dampak dari gempa bumi.

Baca Juga :  Perusahaan Tak Bayar Gaji UMP akan Ditindak Tegas

Dikatakannya, kondisi kenaikan UMP pada 2019 mendatang ini memang menjadi dilema bagi para pengusaha dengan keadaan pengusaha sudah tertatih-tatih. Bahkan sekarang ini walaupun dipaksakan naik, tapi pengusaha tidak bisa berjalan baik. Sekarang saja banyak yang merumahkan karyawan karena ketidakmampuan membayar gaji, karena kondisi perekonomian nasional yang lesu ditambah lagi dengan bencana alam gempa bumi yang kian memperburuk perekonomian di NTB. Apalagi dipaksakan untuk menaikan UMP yang semakin akan memberatkan pengusaha di semua sektor.

“Itu akan sangat mempengaruhi dengan keharmonisan antara industrial pekerja dengan pengusaha, Tidak menutup kemungkinan kalau dipaksakan akan ada PHK,” cetusnya.

Ia menambahkan memang kalau ada peluang, misalnya tidak bisa menggaji atau memberikan upah sesuai dengan UMP itu akan ada mekanisme harus di audit. Tetapi walaupun seperti itu bisa saja pengusaha mau merekrut tenaga kerja tetapi tidak bisa.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Keberatan Penetapan UMP 2021

“Kalau dipaksakan UMP naik, bisa saja dampaknya pengusaha itu merumahkan karyawannya dan berdampak pada penganguran, “ ujarnya.

BACA JUGA: Pengusaha Terpuruk, Apindo Tolak Kenaikan UMP 2019

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi NTB H Wildan mengatakan, telah melaksanakan rapat tripartit bersama pengusaha, Dewan Pengupahan, perwakilan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan saat ini keputusan nominal UPM sudah diajukan kepada Gubernur NTB untuk disetujui. 

Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB Yustinur Harbur mengatakan Dewan Pengupahan unsur Pengusaha meminta UMP tidak perlu naik yaitu tetap Rp 1.825.000 dengan alasan bencana alam gempa dan unsur pekerja sesuai PP 78 tahun 2015 plus Ajd. Karena NTB belum termasuk KHL bersama 7 propinsi lain Rp 2.012610 ( 10,28) dan soal UMP tahun 2019 Gubernur NTB terakhir yang menentukan.“Jadi kami tidak sepakat dengan dua usulan kepada Gubernur NTB. Makanya kami dari KSPI akan bertemu dengan gubernur NTB,” pungkasnya. (cr-dev)

Komentar Anda