Pengusaha Terpuruk, Apindo Tolak Kenaikan UMP 2019

Disnaker Ajukan Penetapan UMP ke Gubernur NTB

UMP 2019
Sejumlah buruh/karyawan mengangkut beras di Pasar Mandalika Bertais. (LUKMAN HAKIM /RADAR LOMBOK)

MATARAM Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen untuk tahun 2019 mendatang. Pengumuman kenaikan UMP ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018. Kebijakan kenaikan UMP tahun 2019 mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi NTB dengan dalih kondisi pengusaha dalam kondisi lesu dampak dari gempa bumi.

“Kami meminta agar UMP 2019 itu tetap memakai UMP 2018 sebesar Rp 1.825.000, karena kondisi pengusaha masih lesu, terdampak ekonomi dan juga gempa bumi,” kata Ketua Apindo NTB Ni ketut Wolini, Jum’at kemarin (26/10).

BACA JUGA: Bawang Merah NTB Berpeluang Ekspor

Menurut Wolini, untuk masalah UMP 2019 masih dalam pengusulan kepada Gubernur NTB dan belum ada keputusan. Tetapi dari Apindo sendiri itu taat dengan PP 78 masalah mengupahan. Hanya saja untuk kondisi saat ini di NTB masalahnya adalah kondisi seperti sekarang masih dalam masa recovery dampak dari gempa bumi.

Dikatakannya, kondisi kenaikan UMP pada 2019 mendatang ini memang menjadi dilema bagi para pengusaha dengan keadaan pengusaha sudah tertatih-tatih. Bahkan sekarang ini walaupun dipaksakan naik, tapi pengusaha tidak bisa berjalan baik. Sekarang saja banyak yang merumahkan karyawan karena ketidakmampuan membayar gaji, karena kondisi perekonomian nasional yang lesu ditambah lagi dengan bencana alam gempa bumi yang kian memperburuk perekonomian di NTB. Apalagi dipaksakan untuk menaikan UMP yang semakin akan memberatkan pengusaha di semua sektor.

Baca Juga :  Soal UMP, Apindo dan Serikat Buruh NTB Beda Pendapat

“Itu akan sangat mempengaruhi dengan keharmonisan antara industrial pekerja dengan pengusaha, Tidak menutup kemungkinan kalau dipaksakan akan ada PHK,” cetusnya.

Ia menambahkan memang kalau ada peluang, misalnya tidak bisa menggaji atau memberikan upah sesuai dengan UMP itu akan ada mekanisme harus di audit. Tetapi walaupun seperti itu bisa saja pengusaha mau merekrut tenaga kerja tetapi tidak bisa.

“Kalau dipaksakan UMP naik, bisa saja dampaknya pengusaha itu merumahkan karyawannya dan berdampak pada penganguran, “ ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi NTB H Wildan mengatakan, telah melaksanakan rapat tripartit bersama pengusaha, Dewan Pengupahan, perwakilan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan saat ini keputusan nominal UPM sudah diajukan kepada Gubernur NTB untuk disetujui.  

Baca Juga :  Serikat Pekerja Keberatan Penetapan UMP 2021

“Sudah kita ajukan dan tinggal menunggu keputusan dari gubernur NTB,” Kata Wildan, Jum’at kemarin (26/10).

Dijelaskan, nantinya jika sudah ada persetujuan dari gubernur NTB, maka akan di informasikan kembali bagaiamana hasilnya. Hanya saja sementara ini belum dapat ditentukan, karena perlunya persetujuan.

BACA JUGA: Dollar Naik, UMKM Perkecil Ukuran Tahu Tempe

Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB Yustinur Harbur mengatakan Dewan Pengupahan unsur Pengusaha meminta UMP tidak perlu naik yaitu tetap Rp 1.825.000 dengan alasan bencana alam gempa dan unsur pekerja sesuai PP 78 tahun 2015 plus Ajd. Karena NTB belum termasuk KHL bersama 7 propinsi lain Rp 2.012610 ( 10,28) dan soal UMP tahun 2019 Gubernur NTB terakhir yang menentukan.

“Jadi kami tidak sepakat dengan dua usulan kepada Gubernur NTB. Makanya kami dari KSPI akan bertemu dengan gubernur NTB,” pungkasnya. (cr-dev)

Komentar Anda