Tunjangan Fungsional Guru Swasta Resmi Dihapus

Jalalus Sayuti
Jalalus Sayuti (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan penghapusan tunjangan fungsional guru swasta. Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan PP Nomor 19 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada bulan Mei lalu.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama NTB, Jalalus Sayuti, mengatakan bahwa perubahan tentang tidak terbayarnya tunjangan fungsional (TF) bukan hanya terjadi di lingkungan Madrasah saja. Akan tetapi, peraturan ini berlaku bagi semua sekolah di Indonesia. Dimana hal ini tertuang dalam PP Nomor 19 tahun 2017.

Baca Juga :  9 Ribu Guru Honorer SMA/SMK Belum Kantongi SK

“Inilah yang membuat seluruh guru di bawah Kementerian Agama tidak berani kami bayar, meskipun uangnya sudah ada di Kemenang Kabupaten maupun Kota, sejak terbitnya PP Tahun 2017 ini,” kata Jalalus, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (5/9).

Baca Juga :  Kuota PLPG Sertifikasi Guru Ditambah 492

Menurutnya, TF bagi guru swasta ini, Kemenag hanya membayar dari bulan Januari hingga Juni saja. Berikutnya pada Agustus hingga seterusnya masih ditahan, akibat keluarnya PP yang baru. ”Apakah ini akan berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya, masih kita perjuangkan,” katanya.

Komentar Anda
1
2
3