Tunjangan Fungsional Guru Swasta Resmi Dihapus

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Lalu Suandi menegaskan, bahwa aturan baru tentang penghapusan TF Guru Swasta, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan ada aturan baru untuk guru di sekolah negeri. “Kalau pembayaran di Dikbud, hingga saat ini masih tetap berjalan, dan belum ada kita temukan keluhan  terkait tunjangan fungsional ini,” katanya.

Baca Juga :  Dikpora Cukur Amprah Gaji TS Guru

Dijelaskan, TF ini dibagi menjadi dua, yaitu TF Umum dan TF Tertentu. Dimana TF Tertentu ini adalah untuk guru yang memiliki jabatan fungsional. Sementara TF Umum adalah untuk guru yang diangkat dari struktural. ”Tapi nanti kita pelajari. Yang jelas sejauh ini belum saya dengar mengenai penghapusan tunjangan fungsional,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda
1
2
3