Tunjangan Fungsional Guru Swasta Resmi Dihapus

Jumlah TF ini sebenarnya tidak terlalu besar, hanya Rp 250 ribu per orang. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk bisa mengembalikan TF ini kepada para guru swasta. ”Mudah-mudahan perjuangan seluruh bidang yang hadir di Jakarta kemarin, bisa berhasil. Sehingga hak-hak guru swasta yang keluar sejak tahun 2006 ini bisa kembali,” harapnya.

Baca Juga :  Loteng Masih Kekurangan Guru

Jika nantinya PP Nomor 19 Tahun 2017 direvisi, maka dana yang sudah ada di Kemenag Kabupaten/Kota tentu langsung dibagikan ke penerima tunjangan. Akan tetapi jika nantinya peraturan ini tidak bisa di rubah, maka dana yang sudah keluar otomatis akan dikembalikan ke negara. “Kalau jumlah berapa dana keseluruhannya saya kurang hapal, karena ini ada di masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Malas, 10 Guru di Lombok Timur Terancam Dipecat

Untuk syarat keluarnya TF ini lanjutnya, para guru harus mengabdi selama dua tahun lamanya, dan sudah miliki Nomor Pendidik Kementrian Agama (NPKA). Sehingga bagi guru yang sudah memiliki syarat ini, secara otomatis tunjangan sudah bisa terbayar.

Komentar Anda
1
2
3