Tujuh Pelajar Diamankan Usai Pesta Sabu

Tujuh Pelajar Diamankan Usai Pesta Sabu
DIAMANKAN: Tujuh pelajar diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram usai pesta sabu.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Tujuh Remaja diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di Lingkungan Muncuk Karya Kelurahan Pejarakan Kecamatan Ampenan Kota Mataram pada Senin (3/2) sore sekitar pukul 18.00 Wita.

Mereka yaitu Daniel Jaelani Mitchael, 18 tahun, M Fauzul Adhim, 18 tahun, Zidan Ardiawan, 17 tahun, Lalu Izzi, 17 tahun,  Habib Iqbal, 18 tahun, Awal Sopian, 18 tahun, dan Abdul Hafiz, 18 tahun. “Enam dari tujuh orang tersebut masih berstatus sebagai pelajar di Kota Mataram dan satu orang sudah lulus SMA,” Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (4/2).

Pihaknya mengamankan ketujuh remaja tersebut karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya barang-barang yang berkaitan dengan narkotika pada saat digrebek di salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan tempat pesta narkotika. “Dari ketujuh orang yang kami amankan juga menyampaikan sudah seringkali melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut,’’ jelasnya.

Pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari adanya informasi dari masyasrakat yang menyebutkan salah satu rumah di Muncuk Karya kerap dijadikanj tempat berpesta narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kadek Adi Budi Astawa langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidika dengan teknik observasi lapangan. Hasilnya didapati bahwa informasi masyarakat tersebut tidaklah salah. Tanpa menunggu lama, Kadek Adi Budi Astawa langsung memimpin penggerebekan dan berhasil mengamankan ketujuh remaja tersebut.

Selanjutnya dengan didampingi kepala lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 bungkus klip sedang, 1 bungkus klip kecil, 1 buah bong, 1 buah gunting, 2 buah ATM (BRI, BNI), 3 buah korek api, 2 buah HP, uang tunai M Fauzul Adhim Rp 2.000.000  uang tunai Zidan Ardiawan Rp 900.000 , uang tunai Lalu Izzi Ardika Firdaus Rp 467.000 uang tunai Awal Sopian Rp 270.000 uang tunai Daniel Jaelani Mitchael 10.000.

 Atas kejadian tersebut, ketujuh remaja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil polisi kemudian dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini kami sedang mendalami darimana mereka mendapatkan barang-barangnya,’’ ungkap Kadek Adi Budi Astawa.

Di hari yang sama, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram juga mengamankan seorang pelajar di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Pelajar yang diamankan tersebut adalah Muhammad Naufal, 17 tahun, warga Gomong Lama, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Dia diamankan bersama dua orang dewasa yaitu Asyer Roy, 33 tahun, warga Dodokan, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dan Lalu Dedi Kariyono, 37 tahun, warga Lingkungan Sandubaya, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.  Ketiganya diamankan usai diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal itu diperkuat dengan adanya temuan barang yang berkaitan dengan narkotika saat dilakukan penggeledahan di badan maupun tempat di sekitar pelaku sekitar pukul 15.30 Wita.

Barang-barang tersebut berupa 1 buah poket sabu, 1 klip yang berisikan sabu, 3 buah bong, 2 buah HP, 1 buah korek api, 1 buah skop sabu, 2 buah pipa kaca, dan uang tunai Rp 327.000. “Untuk barang bukti sabu setelah kita melakukan penimbangan beratnya hampir 2 gram. Atas hal itu ketiganya kini kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ tutupnya. (der)

Komentar Anda