Transaksi Sabu di Monjok Culik Digagalkan

DIGELEDAH: Polisi menggeledah rumah pelaku yang hendak transaksi sabu di Monjok Culik, Selaparang, Kota Mataram, Selasa (26/10). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggagalkan transaksi narkoba di Monjok Culik, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Selasa (26/10).

Tim menangkap pria berinisial ZK (39) yang merupakan warga setempat. Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi sabu. Untuk itu kanit dan anggota dikerahkan menyelidiki.
Setelah mendapat kejelasan sesuai ciri-ciri dalam informasi tersebut, tim opsnal langsung menangkap ZK. “Setelah melakukan penangkapan dan diinterogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya akan bertransaksi sabu di tempat tersebut,” jelas Yogi.

Baca Juga :  Curi Dua Motor Sekaligus Saat Korban Tertidur

Saat ZK digeledah, ditemukan 2 pipet kaca yang tersimpan di dalam dompet cokelat, 1 bendel klip bening kosong, 2 klip yang tersimpan di dalam plastik bening yang berisi kristal diduga sabu, 1 plastik bening yang di dalamnya terdapat 7 klip yang berisi kristal diduga sabu, 1 klip bening berisi kristal diduga sabu, alat isap yang tersimpan di dalam dompet merah, serta uang Rp 435 ribu.

Selanjutnya penggeledahan di rumah ZK, dan berhasil diamankan 1 buku bank, 1 plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat bendel klip kosong, 1 klip kosong dan 1 timbangan elektrik. “Total berat kristal yang diduga sabu dari hasil penggeledahan di dua TKP 5,53 gram bruto. Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 (1), 112 (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan Hukuman minimal 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda