Curi Dua Motor Sekaligus Saat Korban Tertidur

INTEROGASI: Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh saat menginterogasi pelaku Nuh di Polsek Cakranegara, kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara kembali mengamankan pelaku pencurian. Kali ini pelakunya adalah Nuh (24) warga Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh mengatakan bahwa Nuh adalah pelaku pencurian sepeda motor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) baik itu di Mataram maupun Lombok Tengah.

Terakhir, pencurian dilakukan di salah satu pekarangan rumah warga. Sekali beraksi, pelaku langsung menggondol dua unit sepeda motor. TKP-nya yaitu di Karang Jangu, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Saat beraksi dia bersama tiga orang rekannya. Yang lainnya masih kita buru,” ujar Nasrulloh pada Rabu (13/10).

Modusnya adalah pelaku keliling mencari target. Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku mendapati dua unit sepeda motor yang tengah terparkir di salah satu pekarangan rumah warga.

Baca Juga :  Ngaku Mencuri untuk Obati Istri yang Kena Santet

Berbekal kunci T yang dibawanya, pelaku pun langsung mengeksekusi sepeda motor korban. Saat kejadian, korban tengah beristirahat di dalam rumah. Meskipun korban memarkirkan kendaraannya dalam posisi stang terkunci, namun bukan menjadi kendala bagi pelaku. Terbukti tidak sampai lima menit pelaku sudah mampu membawa kabur dua unit sepeda motor. “Kebetulan situasi saat itu juga lagi sepi. Korban mengetahui kejadian tersebut pada keesokan harinya,” bebernya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakranegara. Polisi pun langsung turun melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Ciri-ciri pelaku akhirnya dikenali. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan unit Reskrim beberapa Polsek di wilayah hukum Polresta Mataram, kemudian Polres Lombok Tengah, Lombok Timur dan Lombok Barat. “Hasilnya ada ciri-ciri pelaku yang identik dengan salah satu DPO Polres Lombok Tengah. Oleh sebab itu Tim Opsnal kami melakukan kolaborasi  penyelidikan dan akhirnya kemarin berhasil kita amankan pelaku Nuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

Saat mengamankan pelaku, polisi hanya mendapati satu unit sepeda motor korban yang telah dicuri. Sementara satunya lagi sudah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minum-minuman keras bersama rekannya. Saat ini pelaku Nuh diamankan di Polsek Cakranegara guna proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda