Transaksi Sabu di Gang Surapati Digagalkan

DITANGKAP: Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan kepada tiga dari lima pelaku yang ditangkap. (istimewa)

MATARAM – Lima orang diamankan terkait kasus narkoba di Kota Mataram.
Dari lima yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, tiga pelaku merupakan pengedar. “Iya, ada lima orang yang diamankan. Barang bukti sabu dengan berat bruto 5,5 gram,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (6/3).

Penangkapan dilakukan di Jalan Cokroaminoto, Gang Surapati, Lingkungan Cemara, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Senin (4/3) kemarin, sekitar pukul 23.00 WITA.
Ada tiga pelaku yang diamankan di sana. Yaitu AJ (27) warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Selaparang. Dua orang lainnya PR (26) warga Lingkungan Karang Jangkong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan seorang perempuan inisal RH (31) warga Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Pelaku PR dan RH sebagai calon pembeli. Sedangkan AJ pemilik sabu,” katanya.

Pelaku PR dan RH sepasang kekasih. Keduanya ditangkap saat hendak transaksi dengan AJ. Duo sejoli itu memesan sabu dari AJ seberat 5 gram. Saat digerebek, sabu yang dipesan itu belum berada di tangan PR dan RH. “Baru mesan tapi belum serah terima barang (sabu), karena keburu disergap. (PR dan RH) pesan 5 gram, per gram dibeli seharga Rp 1,2 juta. Oleh PR dan RH mau dijual kembali di wilayah Kecamatan Selaparang dan Mataram,” sebutnya.

Baca Juga :  Bawa Sabu, Dua Warga Ditangkap

Dikatakan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di gang Surapati tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat penggeledahan, sabu itu ditemukan di dalam bungkus rokok dekat kaki AJ. Sabu itu sengaja dibuang AJ karena melihat petugas datang,” ungkap dia.

Polisi turut mengamankan sebuah pisau dari AJ. Pisau itu diselipkan di pinggangnya. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan timbangan digital. “Timbangan itu ditemukan di dalam saku celana. Untuk sabu yang diamankan, masih pengembangan,” katanya.

Pengembangan dilakukan ke rumah AJ. Akan tetapi, tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkoba diamankan. Pengembangan kembali dilakukan ke rumah PR. Di sana, polisi menemukan dua orang, masing-masing berinisial HA (51) dan SR (30). Pengakuan dua orang itu, baru selesai menggunakan sabu. “Dua orang itu ialah paman dan ayah dari PR. Mereka ini (HA dan SR) adalah pemakai saja,” bebernya.

Baca Juga :  Warga Bintaro Dihebohkan dengan Korban Gantung Diri

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan barang bukti berupa motor, catatan penjualan sabu, bendelan plastik klip bening, gunting, korek api gas tanpa tutup kepala, pipa kaca, pipet plastik yang telah diruncingkan ujungnya, alat isap, 5 HP dan kartu ATM.

“Barang bukti dan kelima pelaku masih kita amankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Para pelaku diancam Pasal 114, Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (sid)

Komentar Anda