Transaksi QRIS Tanpa Notifikasi Jadi Sasaran Penipuan

DIPERIKSA: Pelaku penipuan inisial HSL saat diperiksa penyidik unit harta benda (harda) Satreskrim Polresta Mataram.(ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM-Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang warga Sumbawa inisial HSL.
Pria 28 tahun tersebut diduga menipu dengan memalsukan nominal pembayaran saat transaksi melalui QRIS. QRIS adalah pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Belakangan diketahui, HSL ini adalah pekerja bank. “Iya, bekerja di bank sebagai sales. Freelance,” aku HSL di Polresta Mataram, Minggu (21/1).

Penipuan yang dilakukan sejak akhir 2022. Pelaku mengetahui celah penipuan tersebut karena pernah bekerja di salah satu bank konvensional milik negara. Hal itu dilakukan lantaran kebutuhan gaya hidup. Puluhan pelaku UMKM yang menyediakan pembayaran melalui QRIS menjadi korban.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu survei. Jika pemilik UMKM menyediakan pembayaran QRIS, tetapi tidak ada notifikasi transaksi, maka aksi dilakukan. “Kan ada yang langsung masuk ke notifikasinya (nominal pembayaran), kalau itu saya tidak bisa. Tetap saya bayar sesuai harga. Kalau yang tidak ada itu, baru (melakukan penipuan),” beber HSL.

Para pelaku UMKM itu dikibuli dengan hanya diperlihatkan tanda transaksi yang telah berhasil. Tanpa memperlihatkan nominal yang dibayar. “Satu korban itu berulang kali (ditipu). Untuk kebutuhan hidup, disimpan untuk kebutuhan sehari-hari. Pakai beli sabu juga,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku terlebih dahulu survei ke sejumlah toko atau UMKM yang menyediakan pembayaran QRIS. “Di mana, pembayaran elektronik ini digunakan pelaku untuk menipu seluruh korbannya. Ini dilakukan sejak akhir 2022,” ujar Yogi.

Korbannya ada dari barbershop, penjual durian dan toko kelontong lainnya. Jumlah kerugian korban belum bisa dipastikan. Korbannya ditaksir mencapai puluhan dengan nominal kerugian yang berbeda-beda. “Korban ada yang kerugian Rp 10 juta, Rp 8 juta, Rp 3 juta. Sampai bayar pajak kendaraan pun dia (pelaku) nipu,” bebernya.

Baca Juga :  Lima Pelajar Diamankan Saat Judi Domino

Pelaku pernah belanja senilai Rp 1,2 juta di salah satu toko. Namun pada saat pembayaran melalui QRIS, pelaku hanya membayar Rp 1.200 ribu. Pemilik toko percaya bahwa pelaku membayar sesuai nominal belanja, karena pelaku menunjukkan bukti pembayaran yang berhasil. “Jadi, sistemnya nipu itu, harusnya yang bersangkutan itu bayar 1,2 juta dia scan barcode QRIS, cuma diubah angka atau nominalnya menjadi Rp 1.200, penjual atau toko itu percaya. Setelah di kroscek pembukuan, yang hanya masuk pembayaran Rp 500, Rp. 2.000. Itu dari Desember 2022,” ungkapnya.

Perhari, maksimum belanja pelaku Rp 20 ribu. Tetapi pada kenyataanya, bisa belanja sampai puluhan juta. Dari hasil rekapan belanja yang ada di HP pelaku, per hari pelaku transaksi minimal 5 kali. “Jadi, kala dia (pelaku) belanja Rp 1 juta, pelaku bayar Rp 1.000. Di kala belanja Rp 8 juta, di hanya bayar Rp 8.000,” ujarnya.

Dikatakan, pelaku hanya menjalankan aksinya di pedagang yang hanya menyiapkan barcode pembayaran melalui elektronik. Kalau untuk di ritel modern yang sudah lengkap alatnya, seperti sudah menyiapkan komputer ada transaksi dan nominal, pelaku tidak berani beraksi. “Dia (pelaku) datangi toko-toko yang memang masih manual. Cuma memang ada yang elektronik,” sebutnya.

Seperti yang dilakukan di salah satu barbershop di Kota Mataram. Pelaku sudah menipu di sana sebanyak 47 kali. Seharusnya setiap kali potong rambut bayar Rp 50 ribu, pelaku hanya bayar Rp 500. Di barbershop itu pelaku terakhir kali menjalankan aksi.

Pelaku diamankan di sana, Sabtu (20/1). Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sebagai pekerja di bank. Mengenai itu, Yogi belum menyimpulkan kebenarannya secara pasti. “Masih kami dalami itu, masih kami telusuri,” katanya.

Baca Juga :  Korban Memaafkan, Dua Maling HP Batal Dipidana

Saat diinterogasi, pelaku mengeluarkan keringat. Saat dites urine, tenyata positif narkoba. Dari hasil penangkapan itu, turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa rekening koran BCA atas nama Haniah, bukti pembayaran QRIS, bukti pembelian barang di toko Haniah Mart, dan HP. “Pelaku sudah kami amankan di Polresta Mataram,” ucap dia.

Sementara, Danan Dwi Ananto selaku owner barbershop yang menjadi korban mengatakan, adanya aksi penipuan melalui QRIS itu terendus sudah tiga minggu lalu sebelum pelaku ditangkap. “Ada laporan dari tim accounting kami, melihat ada transaksi mencurigakan, setiap minggu ada pembayaran melalui qris yang masuk Rp 2.050,” kata Danan di Polresta Mataram.

Meskipun sudah curiga, pihaknya tidak mengetahui pasti siapa pelaku. Karena pembayaran melalui QRIS, tidak ada nama pembayar yang tercantum, hanya tercantum nomor saja.

Berjalannya waktu, dalang di balik penipuan tersebut terkuak. Itu setelah manajer barbershop melihat postingan Koko Duren, bahwa terjadi penipuan serupa. “Dari sana manajer kita curiga, dan mengatakan nomor ini juga langganan kami,” ceritanya.

Setelah mengonfirmasi ke tukang cukur langganan pelaku dan mengecek sistem yang dimiliki, pelaku itu merupakan langganannya. “(Datang cukur rambut) sudah 47 kali, sebanyak itu juga dia melakukan tindakan seperti itu,” katanya.

Pelaku datang cukur rambut setiap seminggu sekali. Setiap kali cukur rambut, seharusnya pelaku membayar Rp 50 ribu. “Kami mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 juta,” tandas Danan.
Sebagai tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP. “Ini perbuatan yang berulang dilakukan pelaku,” tutup Yogi. (sid)

Komentar Anda