Korban Memaafkan, Dua Maling HP Batal Dipidana

SERAHKAN: Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menyerahkan kedua pelaku ke pihak keluarga di Bale Restorative Justice KLU, Kamis (30/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian di KLU dengan pendekatan restorative justice.

Pada Kamis (30/11), di Bale Restorative Justice KLU, Kejari mempertemukan dua pelaku dan korban. Hadir juga kepala dusun, dan tokoh agama serta perwakilan dari Polres Lombok Utara. Di sana para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan restorative justice adalah menyelesaikan perkara di luar pengadilan. “Sebelumnya ada Kota Mataram dan Lombok Barat. Untuk Lombok Utara baru kali ini,” ujarnya.

Perkara yang dihentikan penuntutannya ini dengan beberapa pertimbangan. Pelaku baru pertama kali mencuri. Kemudian barang yang dicuri nilainya di bawah Rp 5 juta. “Pelaku juga tidak berniat untuk mencari, spontanitas saja melihat HP di kos korban,” ujarnya.

Saat itu pelaku dengan inisial AP (18) dan RA (18) warga Desa Selengen, Kecamatan Kayangan jalan-jalan di wilayah Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, kemudian melihat kos-kosan dengan pintu terbuka. Pelaku masuk ke kamar korban dan melihat HP tergeletak di atas kasur. “Dengan spontan pelaku mengambilnya, dan dibawa pulang. HP itu tidak dijual karena niatnya memang bukan mencari keuntungan tetapi untuk digunakan secara bergantian karena mereka selama ini tidak pernah punya HP,” ucapnya.

Baca Juga :  Idham Tega Perkosa Cucu

Para pelaku ini jelasnya memang berasal dari keluarga tidak mampu. Di mana salah satu pelaku tidak punya orang tua dan diasuh oleh neneknya. “Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari neneknya ini jualan di pasar dan SU ini yang mengantarnya setiap hari. Ketika SU ditahan selama 60 hari neneknya ini tidak bisa kerja mencari nafkah,” bebernya.

Sementara pelaku AP kondisinya juga kata Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTB ini memprihatinkan. Di mana, bapaknya sering sakit-sakitan dan ibunya hanya seorang ibu rumah tangga. “Jadi yang diharapkan untuk mencari nafkah anak ini dengan kerja serabutan. Saat ini ditahan juga turut memengaruhi perekonomian keluarga,” bebernya.

Baca Juga :  Asyik Nyabu, Empat Orang Digelandang Polisi

Selain pertimbangan tersebut pihak korban juga memaafkan kedua pelaku dan meminta perkara ini tidak dilanjutkan. Ibu dari korban yang tidak berkenan dikorankan namanya mengatakan bahwa ia memutuskan untuk memaafkan pelaku karena mengerti dengan kondisi mereka. “Anak saya juga hidup tanpa bapak selama ini karena bapaknya meninggal,” ujarnya.

Untuk itu ia memaafkan pelaku dan berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku jelasnya harus bisa menjaga nama baik keluarga dan tidak menyusahkan orang lain. Tokoh Agama KLU, Sama’an mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kejari yang telah memberikan kebijakan ini sehingga para pelaku bisa keluar dari sel tahanan dan dapat bersama keluarganya.

“Setelah pelaku kembali ke masyarakat kami berkewajiban untuk membinanya nanti agar ke depannya bisa menjadi lebih baik lagi,” ucapnya. (der)

Komentar Anda