Idham Tega Perkosa Cucu

DITANGKAP : Idham alias Dekong (60), warga Dusun Padamara Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya ditangkap karena memperkosa cuci tirinya. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Idham alias Dekong (60), warga Dusun Padamara Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya harus mendekam di penjara karena perbuatan bejatnya memperkosa cucu tirinya sendiri, SM (19), sekitar pukul 11.00 wita. Kejadian ini terbongkar setelah korban memberitahu keluarga. Pihak keluarga kaget dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat. Dari laporan tersebut, polisi turun mengamankan pelaku.  Di hari itu juga pelaku  diangkut ke Mapolres Lombok Timur.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nicolas Oesman, membenarkan kasus  pemerkosaan ini. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Lombok Timur. Polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, termasuk juga meminta keterangan pelaku dan korban.” Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan nomor LP/B/576/XII/2022/SPKT/ Polres Lombok Timur tertanggal 27 Desember 2022. Dan pelakunya saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur,” jawab Nicolas.

Baca Juga :  Warga Segala Anyar Desak Polda Tangkap Pembunuh Amaq Alus

Pemerkosaan ini terjadi bermula ketika pelaku dan istrinya atau nenek korban pergi ke ladang.  Siang hari pelaku pulang ke rumah dengan alasan mengambil air minum. Sampai di rumah, pelaku melihat korban sedang mandi. Ia keluar namun balik lagi ke rumah. Didukung oleh suasana sepi, Idham melakukan perbuatan bejatnya.” Mengetahui korban sendirian di rumah, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk berbincang-bincang. Tak lama kemudian terlapor membuka celana korban secara paksa dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami-istri,” terangnya.

Korban sempat menolak melayani nafsu birahi pelaku. Namun pelaku memaksa hingga akhirnya korban tak berdaya.

Baca Juga :  Asyik Makan Rambutan, Pengedar Sabu Kaget Digerebek Polisi

Korban sejak kecil  memang tinggal di rumah neneknya setelah ibunya meninggal dunia . Sementara ayah korban merantau ke luar negeri sebagai TKI.”Kalau pelaku sendiri memang ikut istri atau nenek korban. Pelaku juga sejak beberapa bulan lalu sudah punya niat untuk menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Kasus masih terus didalami. Selain meminta keterangan para saksi, korban termasuk pelaku, pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum tersebut juga akan menjadi bukti kuat terkait tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku ini.” Keterangan pelaku juga terus didalami untuk memastikan berapa kali  korban telah disetubuhi. Untuk sementara pelaku mengaku baru sekali ini,” tutupnya.

Sementara itu pelaku Idham mengaku khilaf dan menyesal. Ia mengaku pertama kali melakukan aksi bejatnya.(lie)

Komentar Anda