TNGR Kembali akan Rebut Hutan Lindung Jurangkoak

TNGR
TNGR Kembali akan Rebut Hutan Lindung Jurangkoak

SELONG- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) berencana kembali mengusir ratusan warga yang saat ini menguasi kawasan Hutan Lindung Jurangkoak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba.

TNGR akan turun melakukan operasi gabungan  (Opgab) dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Konflik di kawasan hutan lindung ini telah berlarut cukup lama.  Meski sebelumnya telah melakukan segala upaya mengusir warga dari kawasan itu namun tak kunjung berbuah hasil. Baik itu melalui sosialisasi, maupun dengan mengerahkan petugas. Ratusan warga tetap nekat bertahan   karena mengklaim lahan itu   merupakan tahah adat  yang  telah mereka kuasai secara turun temurun selama puluhan tahun.

‘’ Sudah kita melakukan pertemuan. Rencana operasi gabungan sedang kita susun,” kata Koordinator Pengamanan Hutan (Pamhut) TNGR NTB, Daniel Rossang dihubungi melalui via telpon, Jumat kemarin (11/8).

Pelaksanaan Opgab sendiri katanya akan melibatkan pihak  terkait baik itu  dari kepolisian dan TNI. Sementara untuk kepastian pelaksanaan Opgab ini  sedang disusun rencana dan jadwal yang tepat. Namun diperkirakan sekitar akhir Agustus atau paling lambat September mendatang. ‘’ Antara akhir Agustus  dan September,”bebernya.

Baca Juga :  Virus Tungao Ancam Tanaman Petani Sembalun

Apa yang akan mereka lakukan ini lanjutnya, sebagai upaya  mengambil  alih lahan tersebut yang sepenuhnya  menjadi hak pemerintah. Meski selama ini, warga mengklaim itu tanah adat. Tapi klaim mereka itu sama sekali tidak memiliki bukti yang kuat.

Sebelumnya kata dia, pihaknya telah melakukan segala upaya meminta warga supaya keluar secara sukarela dari kawasan itu. Baik itu dengan cara memberikan sosialiasi berupa pemasangan spanduk imbauan. Lalu melalui mediasi dengan difasilitasi oleh  Bangkespoldagri dan sejumlah upaya lainnya. Tapi apa yang telah dilakukan tak satupun diindahkan oleh warga.  ‘’ Sejak awal kita telah melakukan pembahasan. Kita sangat berharap, warga punya kesadaran untuk keluar dengan sendiri,” pintanya.

Baca Juga :  Pemprov Disarankan Gugat BPN

Sampai tenggat waktu sebelum Opgab akan dilakukan,  warga diharapkan keluar dengan sendirinya. Tapi jika mereka tetap bertahap dan menolak untuk keluar, dengan terpaksa, petugas akan melakukan pengusiran secara paksa.

Saat ini terdapat sekitar kurang lebih 300 warga  yang berada di kawasan itu. Luas lahan yang mereka  kuasai kian hari semakin bertambah. Jika sebelumnya sekitar 190 hektar sekarang sampai 200 hektar.  Sementara kondisi lahan hutan lindung kian semakin memperihatinkan karena sudah  gundul. Ini disebabkan karena pohon –pohon  besar yang menjadi sumber mata air  habis dibabat. ‘’ Kita sangat menyanyangkan, karena kondisi lahan sudah gundul. Kalau ini terus dilakukan, tentu akan merugikan masyarakat sekitar,” sesalnya.

Dikatakan, jika warga ingin menguasi lahan yang menjadi hak pemerintah tentu tidak bisa seenaknya. Tapi ada sejumlah prosedur yang harus  mereka penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. (lie)

Komentar Anda