Pemprov Disarankan Gugat BPN

H Rumaksi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung Sekaroh  Lombok Timur  dibatalkan, tidak mendapat respon positif dari pihak Kantor Wilayah Badan  Pertanahan Nasional (BPN) NTB. Padahal, tim juga telah dibentuk untuk menuntaskan masalah tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD  NTB, H Rumaksi yang membidangi masalah hukum angkat bicara. Persoalan ini tidak bisa dipandang remeh karena menyangkut antar institusi negara. "Kan sudah jelas tim yang dibentuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan. Kalau BPN tidak mau melaksanakan, gugat saja ke pengadilan biar jelas," ujarnya kepada Radar Lombok  Selasa kemarin (29/11).

Menurut politisi Hanura ini, tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk mengelak. Apalagi tim kecil yang dibentuk pemprov juga beranggotakan dari pihak BPN. Tentunya sangat tidak etis jika hasil kajian tim tidak diindahkan dan dianggap angin lalu.

Salah satu hal yang harus menjadi pertimbangan lanjutnya, sesama lembaga negara haruslah memiliki koordinasi yang baik. Apa yang terjadi saat ini antara BPN dengan pemprov dinilai sangat memalukan. "Kita sadar kalau BPN itu lembaga vertikal, tapi koordinasi itu harus tetap," kata Rumaksi.

Baca Juga :  BPN Minta Kasus SHM Sekaroh Dihentikan

Menurutnya,  hal yang sangat mustahil pihak BPN tidak mengetahui jika SHM yang diterbitkan berada di  kawasan hutan. Terlebih lagi telah terbukti adanya berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.

Untuk menyelesaikan sebuah masalah antar lembaga pemerintah, sebenarnya sangatlah mudah. Kedua belah pihak duduk bersama dan saling pengertian. Hal berbeda jika sengketa terjadi antara pemerintah dengan sebuah kelompok masyarakat. "Tapi ini kan masalahnya lucu, koordinasi antar  pemerintah hancur. Terus sudah dibentuk tim, malah masih tidak mau laksanakan rekomendasi tim. Makanya digugat saja ke pengadilan," sarannya.

Pihak BPN sendiri mengaku bukannya tidak mau membatalkan SHM. Namun, bagaimana bisa SHM dibatalkan sementara tidak pernah ada permintaan dari tim ataupun pemprov. Pihak BPN mengaku tidak pernah diajak berbicara tentang rekomendasi tim, apalagi memberikan jawaban atas rekomendasi tersebut.

Dikonfirmasi kembali, koordinator tim yang juga Asisten I Pemprov NTB, M Agus Patria menegaskan, dirinya sudah menyampaikan ke BPN soal rekomendasi tim. "Sudah kok saya sampaikan hasil kajian tim, masih ingat saya dipertemuan terakhir itu dengan BPN," ujarnya yakin.

Baca Juga :  Hitungan Kerugian Negara Hutan Sekaroh Belum Turun

Diakuinya, rekomendasi tim belum disampaikan secara tertulis. Namun secara lisan sudah disampaikan langsung ke pihak BPN. "Kita memang juga minta tambahan data kemarin, tapi rekomendasi tim juga kita sampaikan. Tapi kalau dianggap saya tidak pernah sampaikan, ya tidak apa-apa sudah," sesalnya.

Terkait dengan saran DPRD NTB, Agus menilai bisa saja dilakukan gugatan. Namun persoalannya lebih pada etika dan dinilai sangat tidak etis. Pasalnya, persoalan ini menyangkut lembaga antar pemerintah. Tentunya tidak elok jika harus saling menggungat di pengadilan.

Langkah yang akan diambil jika pihak BPN enggan membatalkan SHM, pemprov menyerahkannya ke pemerintah pusat. "Kita akan bersurat dulu secara resmi ke BPN, nanti atas nama Gubernur meminta agar SHM dibatalkan. Kalau BPN tidak mau, kita serahkan saja ke pusat masalah ini," tutup Agus Patria. (zwr)

Komentar Anda