Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap

DIAMANKAN: Sopir truk proyek Mandalika saat diamankan Satnarkoba Polres Lombok Tengah. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASatuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga sopir truk yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sopir truk ini diketahui sehari-hari bekerja di proyek KEK Mandalika.

Adapun ketiga pria yang bekerja sebagai sopir yang diamankan tersebut, yakni AM, 46 tahun, dan S, 35 tahun, warga Kabupaten Sumbawa Barat, dan I, 34 tahun, warga Desa Labulia Kecamatan Jonggat Lombok Tengah. Selain mengamankan tiga tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga orang sopir yang diduga terlibat dalam kasus narkoba ini. Penangkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang didapatkan oleh petugas dari masyarakat terkait penyalahgunaan barang terlarang itu. “Ketiga terduga pelaku itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Senin (24/1).

Baca Juga :  Lakalantas Maut, Bocah 5 Tahun Tewas

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan pada Jumat lalu, sekitar pukul 17.00 Wita. Di mana tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah awalnya mengamankan AM dan S.  Kedua pelaku ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan di kawasan Mandalika. “Dari hasil interogasi kepada pelaku AM dan S, ternyata mereka mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat berinisial I,” terangnya.

Baca Juga :  Muhdan Minta Ketua Dewan Bersikap Jantan

Atas pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku langsung diamankan. Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I saat sedang berada di pinggir jalan Desa Labulia Kecamatan Jonggat. “Saat kita menggeledah di lokasi, ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat isap,” jelasnya.

Hizkia mengatakan, penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat. Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (met)

Komentar Anda