Tiga Kafe Maksiat di Lombok Timur Disegel

Kafe Maksiat
DITUTUP: Petugas dari Pol PP dibantu Polres dan Kodim Lotim saat melakukan penyegalan dan penutupan kafe di Labuhan Haji, kemarin. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Bupati  Lombok Timur HM Sukiman Azmy kembali mengeluarkan kebijakan tegas terhadap keberadaan tempat hiburan malam di Desa/Kecamatan Labuhan Haji. Yaitu kafe Maliwis, Diamond, dan Lem. Ketiga kafe itu resmi dicabut izin operasionalnya dan ditutup paksa terhitung sejak Rabu (16/7).

Langkah tegas yang diambil Bupati ini mengigat tempat hiburan malam itu telah menyalahi izin operasionalnya. Itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan sebelumnya. Tiga kafe itu disinyalir sering dijadikan sebagai tempat prostitusi terselebung dan bisnis penjualan minuman keras (miras). Langkah yang diambil Bupati itu disampaikan ketika menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah unsur terkait di lingkup Pemkab Lotim di pendoponya, kemarin. Mereka yang hadir di antaranya Kapolres Lotim, Dandim 1516/WB Lotim, Plt Kasatpol PP, Camat dan unsur terkait lainnya.

BACA JUGA: Nyabu di Kos, Prihartini Diringkus

Dalam kesempatan itu, Sukiman meminta untuk segera turun melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam tersebut. ‘’Apa yang kita lakukan ini karena kita pikirkan dampak yang timbulkan itu sangat besar. Makanya sekarang kita larang sesuai dengan perda dan dampak yang ditimbulkan. Makanya hari ini (kemarin, red) kita akan menyegel tiga kafe yang ada di Labuhan Haji,‘’ tegas Sukiman.

Dia menegaskan, penyegalan tiga kafe tersebut disebakan karena telah menyalahi izin operasional yang telah diberikan oleh Pemda Lotim. Izin yang disalahgunakan itu ada dua hal yang paling berat. Kafe tersebut telah menjadikan ruang karoke sebagai tempat untuk menjalankan praktik prostitusi terselubung. Juga dijadikan sebagai tempat penjualan miras. Padahal dalam aturan sudah jelas disebutkan, praktik kotor seperti itu sama sekali tidak dibenarkan. ‘’Maka akibat dua pelanggaran berat itu, tiga kafe yang ada di lokasi itu terhitung sejak hari ini (kemarin, red) dicabut izinya,‘’ tegas Sukiman.

Baca Juga :  Kades Mambalan Bantah Keluarkan Izin Kafe

Tidak hanya tempat hiburan di wilayah Labuhan Haji. Namun Pemkab Lotim beserta aparat penegak hukum juga akan melakukan penertiban sejumlah lokasi  lainnya yang disinyalir sering dijadikan sebagai tempat maksiat dan menjalankan bisnis penjualan minuman haram. Salah satu lokasi yang dimaksud yaitu di sekitar area rumah susun Pelabuhan Kayangan, Labuhan Lombok. Di sana banyak ditemukan warung ilegal yang sering dijadikan sebagai tempat penjualan miras dan praktik prostitusi terselubung. Bupati dengan tegas meminta agar bangunan liar yang ada di lokasi  itu segara ditertibkan dan dirobohkan. ‘’Lokasinya itu tepat di depan rumah susun di Labuhan Lombok. Di sana banyak bertebaran warung-warung liar yang tidak terkendali. Meski sebagian ada yang resmi dan mendapatkan izin. Tapi  disalahgunakan,‘’ ujarnya.

Selain di dua lokasi itu, sejumlah tempat hiburan atau penginapan lainnya di Lotim, jika terindikasi disalahgunakan untuk menjalankan praktik kotor juga tak luput dari pengawasan. Jika terbukti, mereka pun akan langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban. Bahkan Pemkab Lotim tak sungkan-sungkan mencabut izin operasioalnnya jika memang benar menyalahi aturan dan izin yang telah diberikan. Karenanya, Bupati pun meminta unsur terkait supaya lebih inten turun melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan dan penginapan yang ada di Lotim. Termasuk penginapan yang ada di objek wisata Tete Batu. ‘’Makanya kita minta semua stakeholder untuk ikut membantu. Termasuk Polisi dan TNI,‘’ pungkas Sukiman.

Baca Juga :  Kafe Remang-Remang Dirazia

BACA JUGA: Pembunuh Kadus Batu Sati Menyerahkan Diri

Terpisah, Plt Kasatpol PP Lotim Salmun Rahman mengatakan, apa yang diperintahkan Bupati segera akan ditindaklanjuti hari itu juga. Setelah izin dicabut, maka tiga kafe itu akan langsung disegel. Dikatakan, sebelumnya mereka telah berulang kali memberikan teguran ke pengelola kafe yang ada di Labuhan Haji. Terutama berkaitan  batas waktu operasionalnnya, namun itu tidak pernah diindahkan. ‘’Yang jelasnya mereka telah menyalahi izin operasional,‘’ singkat dia.

Sementara itu, penutupan tiga kafe itu dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 Wita. Puluhan tim gabungan petugas Pol PP dikerahkan di-back up Polres dan Kodim. Setibanya di lokasi, petugas mendatangi satu persatu tiga kafe tersebut. Mulai dari kafe Diamond, Lem, dan Meliwis. Di lokasi petugas langsung memasang segel yang bertuliskan ditutup. (lie)

Komentar Anda