Tersangka Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Berpeluang Bertambah

Mohammad Rosyidi (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan dua tersangka kasus pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016. Dua orang yang ditetapkan tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho yang sekarang menjabat sebagai Kasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, dan kontraktor PT  Karya Guna Nusantara (KGN) inisial TR. Kejari segera memeriksa para rersangka. Penyidik juga mengupayakan agar berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan.”Kita upayakan segera mungkin pemeriksaan kedua tersangka  termasuk saksi lainnya,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu M. Rosyidi, kemarin.

Ada peluang tersangka bertambah tergantung hasil pengembangan penyidikan. “ Kita masih terus mendalami keterangan para saksi dan bukti pemula yang ada. Dari sana nanti kita akan atau apakah akan ada tersangka selain dua tersangka yang telah kita tetapkan itu,” tandas Rosyidi.

Baca Juga :  Mahasiswa Tewas di Posko KKN

Proyek pengerukan kolam labuh ini mulai dibidik sejak tahun 2020 lalu. Anggaran proyek ini mencapai  puluhan miliar. Proyek ini batal dikerjakan, sementara uang muka sekitar Rp 6 miliar tak kunjung dikembalikan kontraktor meskipun proyek gagal dikerjakan. Bahkan Pemkab Lotim menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan  perdata ke PN, namun kandas di tengah jalan dan uang muka tak kembali.

Baca Juga :  Buron Kasus Kolam Labuh belum Terdeteksi

Berawal dari sini aparat melakukan pengusutan. Selama penanganan kasus ini mulai dari proses penyelidikan hingga naik tahap penyidikan berbagai pihak dimintai keterangannya. Mulai dari mantan Bupati Lotim, Ali BD, mantan Sekda Lotim, Rohman Farly, serta sejumlah pejabat Lotim.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, kejaksaan akhirnya menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Pada Kamis (11/11) lalu penyidik menetapkan PPK dan kontraktor sebagai tersangka setelah kejaksaan menerima hasil audit BPKP. Hasil audit menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.(lie)

Komentar Anda