SELONG – Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) Taufik Ramdhani, satu dari dua tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 sampai saat ini belum tertangkap. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan keberadaannya belum diketahui.
Kejari Lombok Timur sebelumnya telah melibatkan berbagai pihak untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Dalam kasus ini tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun gugatannya itu ditolak hakim.” Kita terus berupaya melakukan pencarian terhadap salah satu tersangka proyek kolam labuh yang telah kita tetapkan sebagai DPO. Kita juga telah bekerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap tersangka ini, termasuk dengan Kejaksaan Agung,” kata Kajari Lombok Timur, Efi Laela Kholis, kemarin.
Ia memastikan kejaksaan tidak akan menyerah memburu tersangka ini. “ Kalau sudah kita ketahui lokasi persembunyiannya kita tentu akan langsung tangkap. Namun untuk mencari tersangka ini tentu tidak mudah,” imbuhnya.
Dalam kasus ini perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian sampai Rp 7,6 miliar.” Tersangka ini tentu tidak boleh mengelak dari tanggung jawab. Apalagi satu tersangka telah lebih dulu kita proses,” ungkapnya.(lie)