Dirinya berharap peran dan bantuan masyarakat. Ia mengimbau, jika mengetahui keberadaan Ruslan, masyarakat bisa segera melapor kepada kepolisian dan kejaksaan. ‘’ Sekecil apapun informasinya bagi kami sangat penting. Segera laporkan ke kami jika memang ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ruslan,’’ tandasnya.
Dalam kasus ini, Ruslan telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Ia juga dibebankan membayar denda pengganti sebanyak Rp 1.114.525.100. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Persidangn tersebut tanpa dihadiri sekalipun oleh Ruslan (in absentia).
Pada tahun 2013 Kemenpera melaksanakan program bantuan sosial berupa penyaluran dana BSPS kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membangun rumah yang layak huni atau lingkungan yang sehat serta aman. Bantuan tersebut dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp 7,5 juta perorang.
Ruslan selaku pemilik toko UD ADIZ menyalurkan bahan bangunan atau material tidak sesuai prosedur dan tidak mempertanggungjawabkan dana bantuan BSPS yang telah diterimanya.
HALAMAN SELANJUTNYA..