Dalam persidangan terungkap, dalam proses penarikan dana BSPS masing-masing penerima bantuan tersebut menyalahi prosedur, dimana proses penarikan dan transfer tidak langsung ke rekening penerima akan tetapi ke rekening terdakwa tanpa kehadiran masing-masing penerima bantuan. BRI Unit Tanjung melakukan over booking dana bantuan yang disalurkan pemerintah dari rekening masyarakat penerima bantuan ke rekening terdakwa.
Setelah dana masuk ke rekeningnya, Ruslan kemudian mengirim material bangunan kepada masyarakat penerima bantuan di Desa Senaru dan Desa Sukadana tanpa melalui prosedur dan tidak mempertanggungjawabkan dana bantuan BSPS yang telah diterimanya. Pengiriman bahan bangunan tersebut, ada yang dua kali dan ada yang satu kali. Setiap pengiriman bahan bangunan tersebut, nilainya kurang dari Rp 7,5 juta. Saat pendistribusian juga penerima bantuan juga tidak diberikan bukti jumlah dan nilai bantuan yang disalurkan. Terdakwa hanya menyebutkan barang dan jumlah barang.
Perbuatan Ruslan yang mengirim dan menyerahkan material bangunan kepada beberapa masyarakat penerima bantuan yang nilainya kurang dari Rp 7,5 juta tersebut timbul dari satu kehendak yang sama untuk memiliki sebagian dari bantuan dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat tersebut.
Sejak kasus ini dalam penyelidikan, terdakwa menghilang. Dia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(gal)