Terlibat Narkoba, Suami Istri Dibekuk Polisi

DIBEKUK: Pelaku MJ saat dibekuk di kosnya, Lingkungan Dasan Cermen Asri, Kebon Kilang, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pasangan suami istri dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram di kos-kosan Lingkungan Dasan Cermen Asri, Kebon Kilang, Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama,  mengatakan, suami istri yang diamankan tersebut bernisial MJ dan M. Selain keduanya, ada juga seorang laki-laki yang datang saat proses penggeledahan bernisial MR asal Dasan Cermen, Kota Mataram. “MR diduga datang hendak beli sabu,” ungkap Yogi, Rabu (25/8).

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti  beberapa paket klip sabu yang disembunyikan dalam kotak lampu, serta beberapa paket sabu lainnya. “Total paket sabu yang ditemukan, berat bruto keseluruhan sebanyak 7 gram. Selain itu, beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai dan 1 unit motor, turut kami sita,” paparnya.

Baca Juga :  Instruksi Presiden, Polisi ‘Panen’ Preman

Terhadap kedua pelaku, saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam. Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas tindak pidana yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Residivis Curat Dibekuk

Made Yogi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar para sindikat narkoba di wilayah ini. Dari beberapa orang yang sudah diamankan tetap dilakukan pengembangan hingga bandar besarnya tertangkap. Untuk itu, pihaknya berharap dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi. “Informasi sekecil apapun terkait sindikat narkoba itu sangat berguna bagi kami. Jadi silakan lapor saja pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya. (der)

Komentar Anda