Edarkan Sabu, Residivis Curat Dibekuk

DIBEKUK : Residivis kasus Curat dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan sabu. ( Ist/Radar Lombok)

SELONG – Pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) berinisial S (50), warga Suradadi Kecamatan Terara harus mendekam di penjara.  Ia sudah lima kali dijebloskan ke dalam penjara karena kasus Curat, dan kini kembali dibekuk karena mengendarkan sabu.

S ditangkap di rumahnya oleh tim Satresnarkoba Polres Lotim pada Rabu  siang (18/5) sekitar pukul 12.00 wita. Dia tak berkutik setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 poket sabu, dengan berat 7,75 gram dan 2 buah timbangan digital, plastik klip kosong, gunting dan tutup bong di rumahnya.” Berdasarkan fakta, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Kasus Pengerusakan Aset Diadukan ke Polda NTB

Sebelum menjadi pengedar, pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Lotim dan sudah keluar masuk penjara lima kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku memperoleh barang narkoba tersebut dari wilayah Lombok Tengah. Setelah itu diedarkan kembali ke Lotim.”Berdasarkan hasil  tes urine, pelaku juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika. Pelaku mengaku melakukan aksinya dan memakai narkoba baru pertama kalinya,” terangnya.

Pelaku ini merupakan residivis  pencurian sapi. Ini merupakan kali keenam  tertangkap dalam kasusnya berbeda, yakni pengedaran narkoba. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Belum Ada Tersangka Kasus Dana KUR Fiktif

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 115 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Sementara itu pelaku S mengaku barang tersebut didapatkan dari Malaysia yang dikirimkan oleh mantan iparnya yang saat ini tengah berada di Malaysia. Aksinya tersebut pertama kali dilakukan, namun belum sempat barang tersebut diedarkan dirinya mengaku sudah terciduk terlebih dahulu oleh tim Satresnarkoba Polres Lotim.” Ini pertama kali dan belum sempat dijual juga, saya betul-betul tidak tahu itu narkoba, saya tahu itu narkoba setelah dibuka oleh petugas dan saya langsung kaget,” tandasnya.(lie)

Komentar Anda