Instruksi Presiden, Polisi ‘Panen’ Preman

DIAMANKAN: Anggota Polresta Mataram berhasil mengamankan 86 terduga preman hanya dalam sehari, Selasa (15/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Anggota Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi premanisme.

Hasilnya pun cukup mencegangkan. Bak panen di musim buah, anggota Polresta Mataram berhasil mengamankan 86 orang terduga preman hanya dalam sehari. Mereka diamankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram. Di antaranya pasar, terminal, objek wisata, dan pertokoan. “Modusnya yaitu parkir liar dan palak liar,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (15/6).

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 6.754.400, 1 lembar kuitansi, 2 keping ATM, 1 lembar bukti transfer uang sebesar Rp 10 juta, 2 buah tas pinggang, 1 buah buku akta pendirian organisasi, 3 buah buku catatan keluar masuk pungutan, dan 1 buah buku catatan data toko.

Heri membeberkan, dari beberapa orang yang diamankan, yang paling menjadi keluhan masyarakat yaitu pungutan di pertokoan Bertais, Kecamatan Sandubaya. Pungutan itu dilakukan oleh organisasi Forum Bertais Rembug (FBR). FBR melakukan pungutan dengan alasan keamanan dan kebersihan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Toko Indomaret

Mereka memungut hingga Rp 150.000 per bulan untuk satu toko. ‘Tapi kebersihannya tidak terjamin. Pemilik toko tidak jarang menyapu sendiri tokonya. ‘’Itu yang dikeluhkan. Makanya kita amankan semua pengurus FBR guna diperiksa lebih lanjut,’’ beber Heri.

Selain itu, lanjut perwira melati dua ini, yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah juru parkir. Di bebeapa pusat perbelanjaan dan objek wisata, jukir liar semakin menjamur. Untuk itu, pihaknya pun turut mengamankan para juru parkir liar tersebut. “Dari beberapa orang yang kita amankan ini akan kita periksa dulu. Jika bisa dibina akan kita bina. Tetapi jika keberadaanya sangat meresahkan dan unsur pidananya terpenuhi akan diproses hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Keluar Penjara, SM Jual Sabu Lagi

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, operasi ini masih terus berlanjut. Pihaknya telah membentuk 13 tim untuk memburu para preman di wilayah hukum Polresta Mataram.

Disinggung mengenai alasan juru parkir liar dikategorikan premanisme, Kadek mengaku, bahwa juru parkir liar dalam aksinya kerap kali bak preman. Mereka memaksa pengunjung membayar biaya parkir yang terkadang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana pungutan liar dan pemerasan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 368 KUHP. ”Penekanannya baik secara fisik maupun psikis. Ancaman pidanya maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kadek.

Kepala Dinas Perbubungan Kota Mataram, M Saleh mengapresiasi langkah kepolisian dalam aksi pemberantasan premanisme ini. Mengingat tak jarang terjadi aksi kriminal di terminal, pasar, maupun tempat parkir.  “Kami sangat mendukung langkah kepolisian ini. Para juru parkir liar ini memang harus didisiplinkan,” ujarnya singkat. (der)

Komentar Anda